skip to main content
Diposting tanggal

Perpanjang Merek Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Batas Waktu

Image Post

Sudah susah-susah daftar merek sampai akhirnya mendapatkan sertifikat, jangan sampai perlindungannya bermasalah hanya karena lupa melakukan perpanjangan merek.

Sebab, merek terdaftar tidak mendapatkan pelindungan untuk selamanya.

Merek terdaftar mendapatkan pelindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya.

Karena itu, kalau bisnis Anda sudah memiliki merek terdaftar, jangan hanya menyimpan sertifikat mereknya. Cek juga kapan masa pelindungan merek tersebut berakhir.

Lalu, kapan perpanjangan merek harus dilakukan? Berapa biayanya? Apa saja syaratnya? Dan apa yang terjadi kalau terlambat?

Berikut penjelasannya.

Berapa Lama Masa Berlaku Merek Terdaftar?

Berdasarkan ketentuan merek di Indonesia, merek terdaftar mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Setelah masa tersebut berakhir, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya.

Artinya, memiliki sertifikat merek bukan berarti merek tersebut otomatis terlindungi selamanya. Pemilik merek tetap perlu memperhatikan jangka waktu pelindungannya dan melakukan perpanjangan sesuai ketentuan.

Contohnya:

Misalnya Tanggal Penerimaan merek Anda adalah 20 Oktober 2016.

Maka masa pelindungan 10 tahunnya akan berakhir pada 20 Oktober 2026.

Sebelum tanggal tersebut tiba, sebaiknya Anda sudah mempersiapkan proses perpanjangan.

Kapan Perpanjangan Merek Bisa Dilakukan?

Permohonan perpanjangan merek sudah dapat diajukan sejak 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan.

Kalau terlewat, perpanjangan masih dapat diajukan paling lambat 6 bulan setelah masa pelindungan merek berakhir.

Namun, ada konsekuensi biaya apabila perpanjangan baru diajukan setelah masa pelindungan berakhir.

Telat Perpanjang Merek, Biayanya Bisa Jadi 2 Kali Lipat

Inilah salah satu alasan pemilik usaha sebaiknya tidak menunda perpanjangan merek.

Berdasarkan tarif terbaru, biaya perpanjangan merek berbeda tergantung kapan permohonan diajukan.

Biaya Perpanjangan Merek Sebelum Masa Pelindungan Berakhir

Untuk pengajuan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum sampai dengan tanggal berakhirnya pelindungan merek:

Kategori

Biaya

UMK

Rp1.000.000 per kelas

Umum

Rp3.500.000 per kelas

Biaya Perpanjangan Merek Setelah Masa Pelindungan Berakhir

Apabila pengajuan dilakukan paling lama 6 bulan setelah masa pelindungan berakhir:

Kategori

Biaya

UMK

Rp2.000.000 per kelas

Umum

Rp7.000.000 per kelas

Artinya, kalau Anda baru mengurus perpanjangan setelah masa pelindungan berakhir, biayanya bisa menjadi dua kali lipat.

Jadi, daripada harus mengeluarkan biaya lebih besar karena terlambat, lebih baik cek masa pelindungan merek sejak awal.

Apa yang Terjadi Jika Merek Tidak Diperpanjang?

Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu.

Karena itu, apabila masa pelindungan dan batas waktu untuk melakukan perpanjangan telah terlewat, pemilik merek berisiko tidak lagi mendapatkan pelindungan eksklusif sebagaimana ketika mereknya masih terdaftar dan aktif.

Bagi bisnis yang sudah berkembang, risikonya tentu tidak sederhana.

Bayangkan Anda sudah bertahun-tahun:

  • membangun nama usaha,

  • memasang iklan,

  • mengumpulkan pelanggan,

  • membuat kemasan,

  • membuka cabang,

  • hingga membangun reputasi di media sosial,

tetapi justru lalai menjaga pelindungan mereknya.

Merek bukan sekadar nama yang tercetak pada kemasan. Semakin dikenal sebuah bisnis, semakin penting pula merek tersebut sebagai salah satu aset usaha yang perlu dijaga.

Syarat Perpanjangan Merek

Sebelum mengajukan perpanjangan merek, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  1. Etiket atau label merek

  2. Sertifikat merek

  3. Surat Pernyataan Penggunaan Merek

  4. Surat Kuasa, apabila pengajuan dilakukan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual

  5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas) 

  6. Dokumen pendukung apabila menggunakan kategori UMK

Untuk pemohon yang menggunakan tarif UMK, dokumen pendukung dapat berupa dokumen yang membuktikan status usaha mikro atau kecil sesuai ketentuan, misalnya NIB skala mikro/kecil, sertifikat pendaftaran Perseroan Perorangan, atau dokumen lain yang diakui dalam ketentuan yang berlaku.

Persyaratan dapat menyesuaikan kondisi pemohon dan permohonan yang diajukan. Karena itu, pastikan dokumen diperiksa terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran.

Butuh Bantuan Perpanjangan Merek? Bukalegal Siap Membantu


Penulis: Oktaviani Elly Masfufah, S.Sos