KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Apa itu KBLI?
KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI disusun oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS)*.
Kegunaan KBLI
-
KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan PDB/PDRB.
-
Menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi.
-
Menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur.
-
Membuat perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain.
-
Mengkomunikasikan informasi dengan institusi-institusi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kode | Judul | Keterangan |
---|