Pengurusan ITK

Deskripsi Layanan
ITK atau Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan. (Permenkumham No.27 Tahun 2014)
1. Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
a) Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
b) Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
c) Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
f) Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.
2. Izin Tinggal kunjunganberakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
a) Kembali ke negara asalnya;
b) Izinnya telah habis masa berlaku;
c) Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
d) Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
e) Dikenai Deportasi; atau
f) Meninggal dunia.
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam pengurusan ITK dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.