Pengurusan ITAP

Deskripsi Layanan
Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi Orang Asing yang berstatus sebagai suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia dari pemegang ITAP. Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing pada kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.
Terdapat dua cara agar WNA bisa mendapatkan ITAP, yakni melalui proses alih status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan secara langsung tanpa harus memiliki ITAS sebelumnya. Adapun Orang Asing yang bisa langsung mendapatkan ITAP antara lain eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia serta eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.
BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam pengurusan ITAP dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah.
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.