Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Deskripsi Layanan
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen keimigrasian yang memuat mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.
SKIM diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
PERSYARATAN
SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir
2. Menunjukkan asli dan melampirkan fotokopi :
· Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
· Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu :
· Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut
· Paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut
4. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan
5. Pas foto terbaru berlatar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
6. NPWP
7. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan
Selain memenuhi persyaratan diatas, khusus bagi :
1. Tenaga Kerja Asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan :
· Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
· Akte Pendirian Perusahaan
· Tanda Daftar Perusahaan
2. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap
3. Rohaniawan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama
SKIM untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi WNI diberikan kepada orang asing yang kawin secara sah dengan WNI jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Mengisi formulir
2. Menunjukkan asli dan melampirkan fotokopi :
· Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
· Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
· Kutipan akta perkawainan/buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang.
3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu :
· Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut
· Paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut
4. Tidak terdapat dalan daftar pencegahan
5. Pas foto terbaru berlatar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
6. NPWP
7. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan
Selain memenuhi persyaratan diatas, khusus untuk perkaawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam pengurusan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.