OSS (Business Permit)

Deskripsi Layanan
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Berbentuk badan usaha maupun perorangan.
2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
3. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif.
4. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing.
OSS merupakan sistem yang baru bagi pelaku usaha Indonesia, karena itu pelaku usaha seringkali masih kesulitan untuk menggunakan OSS. Dengan adanya sistem OSS, pelaku usaha dapat memperoleh perizinan usaha dengan waktu yang singkat tanpa perlu repot mengantri dan tidak perlu membawa dokumen fisik karena seluruh data sudah direkam dan dapat diisi melalui sistem OSS.
Jika Anda kesulitan dalam mengoperasikan OSS atau membutuhkan bantuan untuk mendirikan badan usaha, jangan ragu untuk menanyakan kepada kami.
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam mengurus pendirian badan usaha melalui system OSS dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.