Legalisasi

Deskripsi Layanan
Legalisasi adalah proses pengesahan tandatangan di hadapan Notaris. Dokumen tersebut sudah dibuat di bawah tangan oleh pihak/para pihak dengan penandatanganannya di hadapan Notaris. Dalam hal ini, Notaris mengesahkan tandatangan pihak/para pihak namun bukan mengesahkan isi dari dokumen bawah tangan tersebut.
Dokumen apa sih yang boleh dimintakan legalisasi?
Dokumen yang boleh dimintakan legalisasi adalah dokumen yang ditandatangani secara dibawah tangan, artinya dokumen tersebut tidak dibuat secara notariil (tidak dirancang oleh Notaris).
Syarat Apa yang harus dipenuhi agar dokumen boleh dilegalisasi?
Syaratnya dokumen bawah tangan tersebut belum ditandatangani dan penandatanganannya (nanti) dilaksanakan di hadapan Notaris.
Apa fungsi Notaris terhadap dokumen bawah tangan tersebut?
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, Nomor 30 tahun 2004 ayat 2 (a), kewenangan Notaris dalam “Mengesahkan” (Legalisasi) dokumen itu adalah untuk:
mengesahkan tanda tangan dan menentapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus.
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam Legalisasi dokumen dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.