skip to main content

Pajak Badan Usaha

Image Post

Pelaporan Pajak Badan Usaha adalah kewajiban rutin setiap perusahaan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghasilan, pengeluaran, serta kewajiban perpajakan lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan ini mencerminkan kepatuhan suatu badan usaha terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.


Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP Online/CoreTax dan harus disertai dengan dokumen pendukung yang valid seperti laporan keuangan, bukti potong, faktur pajak, dan lain-lain.

Tujuan & Manfaat Pelaporan Pajak Badan Usaha:

Memastikan badan usaha taat pajak dan tidak terkena sanksi administrasi atau denda.

Menjaga reputasi dan legalitas perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnis.

Menjadi syarat penting dalam pengajuan pinjaman, tender proyek, atau pengurusan izin usaha lainnya.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan.


Layanan yang Kami Tawarkan:

1. Konsultasi Pajak

2. Analisa Kelengkapan Pelaporan (Bukti Potong, Bukti Pembayaran PPH)

3. Perhitungan Pajak yang Sesuai dengan Kondisi Badan Usaha.

4. Pelaporan Pajak SPT Tahunan.


Kami didukung oleh tim konsultan pajak dan akuntan berpengalaman yang siap membantu badan usaha Anda memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan hukum.

Bingung cara melaporkan pajak badan usaha Anda? Hubungi kami sekarang dan serahkan proses pelaporan kepada tim profesional kami.

Daftar Konsultasi Sekarang

Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.