skip to main content

Jasa Pengurusan PIRT

 

 

 

Apakah produk makanan atau minuman Anda ingin legal dijual secara luas di toko, marketplace, atau swalayan?

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah izin edar resmi dari Dinas Kesehatan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan rumahan agar usaha Anda legal dan dipercaya konsumen.

 

Kini, proses pengurusannya tidak perlu lagi bikin bingung. Bersama BUKALEGAL.com, pengurusan PIRT bisa dilakukan secara mudah, aman, dan didampingi oleh tim profesional.

 

Kami paham, pelaku usaha sering terkendala dengan syarat teknis atau alur birokrasi yang berbelit.


Tenang, kami hadir untuk menyederhanakan prosesnya agar Anda bisa fokus mengembangkan bisnis Anda!

 

Kenapa Harus Mengurus PIRT?

 

Legalitas Wajib Usaha Pangan

PIRT diperlukan agar produk makanan/minuman buatan rumah bisa diedarkan secara sah.

 

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Label PIRT bikin produk Anda terlihat lebih meyakinkan dan aman dikonsumsi.

 

Bisa Masuk Toko, Marketplace, hingga Ekspor

Tanpa PIRT, produk Anda bisa ditolak oleh swalayan, event resmi, dan platform jualan.

 

Mendukung Pertumbuhan Usaha yang Berkelanjutan

Dengan izin resmi, bisnis Anda lebih siap naik kelas dan berkembang jangka panjang.

 

Kenapa Pilih Bukalegal?

 

Mudah & Anti Ribet

Kami bantu dari awal—dari cek dokumen, daftar pelatihan, hingga sertifikat keluar.

 

Transparan

Biaya jelas sejak awal. Tanpa biaya tersembunyi.

 

Didampingi Sampai Tuntas

Kami bantu komunikasi dengan dinas, pelatihan, hingga dokumen final diterbitkan.

 

Amanah & Terpercaya

Sudah dipercaya ratusan pelaku usaha dari UMKM hingga brand lokal ternama.

 

Cara Kerja Tim Bukalegal

 

1.     📝 Isi Form & Upload Dokumen - Data pemilik, alamat usaha, foto produk, dan label.

2.      Proses Pengajuan ke Dinas/OSS-RBA - Input ke sistem, kami bantu proses teknis dan pemilihan izin.

3.     🔍 Visitasi/Verifikasi Dinas (Jika diperlukan) - Tim Bukalegal bantu siapkan usaha agar lolos penilaian.

4.     🎉 Sertifikat PIRT Terbit & Diserahkan ke Anda

Sertifikat PIRT (nomor edar) diterbitkan resmi oleh Dinas Kesehatan.

 

Siapa yang Butuh Layanan Ini?

 

1.     UMKM makanan & minuman (keripik, kue, minuman herbal, frozen food, sambal, jamu)

2.     Produk olahan pangan rumahan

3.     Produsen skala kecil yang ingin naik kelas ke ritel & marketplace

4.     Pengusaha katering rumahan

5.     Penjual produk kemasan yang bukan buatan pabrik

 

Siap Membuat Produk Anda Legal dan Aman Dipasarkan?

Legalitas bukan beban, tapi bekal untuk membesarkan usaha Anda.

Jangan tunggu sampai produk Anda ditolak pasar hanya karena belum punya PIRT!

 

🎯 Klik tombol WhatsApp di bawah ini dan dapatkan konsultasi GRATIS dari tim profesional kami.

 

BUKALEGAL – Solusi Legalitas Bisnis Anda. Satu Platform, Semua Bisa!

#BukaAjukanLegal #PIRTUMKM #NaikKelasBersamaBukalegal

Daftar Konsultasi Sekarang

Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.