- Diposting tanggal
Syarat dan Prosedur Pendirian CV di Solo, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Klaten

Fatsal Nur Jati Sekar - Ingin mendirikan CV tapi bingung dengan persyaratannya? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur pendirian CV di Indonesia.
Apa Itu CV?
CV atau Perseroan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pertanggungan hutang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai pada jumlah modal yang telah disetor.
Syarat Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
Minimal 2 orang pendiri: Berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
Akta Notaris: Akta pendirian harus dibuat di hadapan notaris dan berbahasa Indonesia.
WNI: Semua pendiri harus Warga Negara Indonesia.
Modal: Besaran modal ditentukan dalam akta pendirian.
Domisili: CV harus memiliki domisili yang jelas.
Nama CV: Nama CV harus unik dan tidak boleh sama dengan CV lain yang telah terdaftar.
Prosedur Pendirian CV
Konsultasi: Konsultasikan rencana pendirian CV Anda dengan notaris untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.
Penyusunan Akta: Notaris akan membantu menyusun akta pendirian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengesahan: Akta pendirian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.
Pengurusan NPWP: Setelah akta disahkan, Anda perlu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk CV Anda.
Perizinan: Tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan, Anda mungkin memerlukan izin-izin khusus dari instansi terkait.
Dasar Hukum Pendirian CV
Pendirian CV diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perseroan terbatas. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran CV.
Mengapa Memilih CV?
CV merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin memulai bisnis dengan modal yang relatif kecil dan fleksibilitas yang tinggi. Namun, perlu diingat bahwa sekutu aktif menanggung risiko yang lebih besar dibandingkan sekutu pasif.
Bingung dengan Prosedur Pendirian CV?
Konsultasikan secara gratis dengan ahli hukum kami! Tim Bukalegal siap membantu Anda dalam proses pendirian CV.
WA : 0877 3539 0042
Telp : 0271 7464 441
Email: [email protected]
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 90, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557.