skip to main content

Pelaporan Pajak Badan


Layanan Pelaporan Pajak Badan & Pribadi merupakan layanan pendampingan untuk membantu wajib pajak badan memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat, tertib, dan sesuai batas waktu pelaporan.

Layanan ini meliputi:

1. Identifikasi status dan kewajiban perpajakan klien.

2. Pemeriksaan kelengkapan data serta dokumen pendukung.

3. Penghitungan pajak berdasarkan data yang diberikan klien.

4. Penyusunan SPT Masa dan/atau SPT Tahunan sesuai layanan yang dipilih.

5. Pendampingan pembayaran pajak apabila terdapat pajak yang masih harus dibayarkan.

6. Pelaporan SPT melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.

7. Penyerahan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pelaporan.

Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh klien. Setelah pelaporan selesai, klien akan menerima salinan SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).


Daftar Konsultasi Sekarang

Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.