- Diposting tanggal
Upgrade CV ke PT, Begini Proses dan Langkah-Langkahnya
Habib - Banyak pelaku usaha yang memulai perjalanan bisnisnya dengan bentuk badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) karena prosesnya yang relatif sederhana. Namun, seiring berkembangnya bisnis, tak sedikit yang mulai mempertimbangkan untuk "naik kelas" menjadi Perseroan Terbatas (PT). Upgrade dari CV ke PT bukan sekadar formalitas, tapi langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas, membuka peluang kerja sama lebih luas, hingga mendapatkan akses pendanaan yang lebih baik. Nah, artikel ini akan mengulas secara lengkap bagaimana proses perubahan dari CV ke PT, apa saja syaratnya, dan langkah-langkah yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan untuk upgrade.
Kenapa Harus Upgrade dari CV ke PT
Oke, sebelum kita ngomongin prosesnya, penting banget buat paham dulu: kenapa sih banyak orang akhirnya memutuskan buat ninggalin CV dan bikin PT?
1. Biar Lebih Profesional
Banyak klien gede atau perusahaan gede yang cuma mau kerja sama kalau badan usaha kita udah bentuknya PT. Bukan karena mereka sok, tapi karena dari sisi hukum dan struktur, PT dianggap lebih rapi dan jelas.
2. Tanggung Jawab yang Terbatas
Kalau kamu masih CV dan tiba-tiba ada masalah hukum atau utang piutang, bisa jadi kamu kena tanggung jawab pribadi—harta pribadi pun bisa ikut disita. Nah, beda dengan PT. Tanggung jawabnya terbatas cuma sampai modal yang kita setor.
3. Gampang Dapat Modal
Mau cari investor atau ajukan pinjaman bank? PT lebih disukai. Bahkan kalau suatu saat bisnis kamu udah gede banget, kamu bisa buka saham dan jadi perusahaan terbuka. Kalau masih CV? Ya susah.
CV Mau Upgrade ke PT, Prosesnya Gimana?
Sebenarnya istilah 'upgrade' itu agak misleading, karena kita nggak bisa benar-benar 'mengubah' CV menjadi PT. CV dan PT itu dua bentuk badan usaha yang berbeda secara hukum. Jadi yang benar adalah: kita buat PT baru, lalu alihkan seluruh kegiatan usaha dari CV ke PT tersebut. Bisa dibilang semacam migrasi lah, bukan transformasi langsung.
1. Persiapan Internal : Rapat & Kesepakatan
Langkah pertama adalah membicarakan rencana perubahan ini dengan seluruh pendiri CV. Harus ada kesepakatan bersama bahwa CV akan dihentikan kegiatannya dan bisnis akan dijalankan melalui PT baru.
2. Siapkan Dokumen CV
Kamu butuh beberapa dokumen CV lama buat keperluan transisi ini. Misalnya:
- Akta CV
- NPWP CV
- NIB (kalau sudah punya)
- Surat domisili (kalau ada)
- Data usaha lainnya
3. Buat Akta PT Baru Lewat Notaris
Kamu perlu buat PT baru. Nggak bisa CV langsung berubah ke PT ya—harus buat entitas baru. Siapkan:
- Nama PT
- Modal dasar & disetor
- Pemegang saham
- Direksi dan komisaris
- Alamat usaha
- Kegiatan usaha (KBLI)
4. Urus SK Kemenkumham
Setelah akta PT selesai, notaris akan mengurus pengesahan dari Kemenkumham. Setelah SK keluar, PT kamu sah secara hukum.
5. Urus NPWP & NIB PT Baru
Lanjut ke proses:
- Daftarkan NPWP atas nama PT
- Buat NIB lewat OSS
6. Alihkan Segala Aktivitas CV ke PT
Migrasi operasional dan aset dari CV ke PT:
- Pindahin aset
- Alihkan kontrak
- Ubah rekening
- Mutasi karyawan
- Ubah vendor & sistem invoice
7. Bubarkan CV (Opsional)
Kalau nggak akan dipakai lagi, bisa dibubarkan resmi lewat notaris dan dilaporkan ke AHU.
Proses Ini Makan Waktu Berapa Lama?
- Pembuatan PT baru: 7–14 hari kerja
- Pemindahan aset dan dokumen: tergantung kompleksitas bisnis
Kalau pakai jasa profesional, bisa jauh lebih cepat dan nggak ribet.
Biayanya Berapa:
Tergantung lokasi, notaris, dan apakah pakai jasa atau urus sendiri. Tapi kira-kira:
- PT Perorangan : Mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta-an
- PT Non-perorangan : Rp5 – Rp6 juta
Kalau pakai layanan kayak Agensi Bukalegal, biasanya sudah all-in, aman dan tinggal jadi.
Sudah Waktunya Usahamu Naik Kelas
Jangan Ambil Risiko! Konsultasikan Legalitas Usaha Anda Bersama BUKALEGAL.com Butuh bantuan terkait legalitas Usaha Anda?
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanahan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 0887 2232 717
Telp: 0271 7464 441
Kantor kami:
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya No.90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!