- Diposting tanggal
Ingin Ekspansi Bisnis ke Luar Negeri? Jangan Lupa Daftarkan Merek Anda
Dipublikasikan pada 23 Juni 2026
Oleh Neiska Aulia Marcela Sari S.H
Banyak pelaku UMKM Indonesia memiliki produk berkualitas yang mampu bersaing di pasar internasional. Berkat perkembangan e-commerce, media sosial, dan marketplace global, kini menjual produk ke luar negeri bukan lagi hal yang mustahil. Namun, ada satu hal penting yang sering terlupakan oleh pemilik usaha: perlindungan merek di pasar internasional.
Sebagian pelaku usaha mengira bahwa setelah mereknya terdaftar di Indonesia, maka perlindungannya otomatis berlaku di seluruh dunia. Padahal, perlindungan merek bersifat teritorial, artinya hak atas merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan. Jika Anda berencana menjual produk ke negara lain, perlindungan merek di negara tujuan juga perlu dipertimbangkan.
Mengapa Perlindungan Merek Internasional Penting?
Merek bukan hanya sekadar nama atau logo. Merek adalah identitas bisnis yang mencerminkan reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang Anda tawarkan. Ketika bisnis mulai berkembang ke pasar global, risiko peniruan atau penggunaan merek oleh pihak lain juga semakin besar.
Beberapa manfaat mendaftarkan merek secara internasional antara lain:
Melindungi brand dari peniruan di negara tujuan ekspor.
Memberikan kepastian hukum saat menjalankan bisnis di luar negeri.
Meningkatkan nilai dan kredibilitas perusahaan.
Mempermudah kerja sama dengan distributor atau mitra internasional.
Mendukung strategi ekspansi bisnis jangka panjang.
Apa Itu Sistem Madrid Protocol?
Kabar baiknya, pelaku usaha tidak perlu mendaftarkan merek satu per satu ke setiap negara tujuan. Saat ini tersedia mekanisme internasional yang dikenal sebagai Madrid Protocol atau Protokol Madrid.
Melalui sistem ini, pemilik merek dapat mengajukan perlindungan merek di banyak negara melalui satu permohonan yang terpusat. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi sekaligus membuat biaya pendaftaran menjadi lebih efisien dibandingkan mengajukan permohonan secara terpisah ke setiap negara.
Siapa yang Bisa Mengajukan Pendaftaran Merek Internasional?
Secara umum, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dasar, yaitu:
Memiliki kewarganegaraan Indonesia atau domisili di Indonesia.
Memiliki kegiatan usaha yang nyata di Indonesia.
Sudah memiliki permohonan atau pendaftaran merek nasional di Indonesia sebagai dasar pengajuan internasional.
Dengan kata lain, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan merek Anda telah didaftarkan di Indonesia terlebih dahulu.
Kesalahan yang Sering Dilakukan UMKM
Banyak UMKM baru berpikir tentang perlindungan merek setelah produknya mulai dikenal pasar. Sayangnya, pada tahap tersebut terkadang sudah ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan merek serupa di negara tujuan.
Akibatnya, pemilik usaha dapat menghadapi hambatan hukum, kesulitan ekspansi, bahkan kehilangan hak untuk menggunakan nama mereknya sendiri di negara tertentu. Karena itu, perlindungan merek sebaiknya menjadi bagian dari strategi bisnis sejak awal, bukan ketika masalah sudah muncul.
Saatnya Melindungi Aset Bisnis Anda
Jika Anda memiliki rencana menjual produk ke luar negeri, mengikuti pameran internasional, atau bekerja sama dengan distributor asing, maka pendaftaran merek internasional merupakan investasi yang sangat penting.
Merek yang terlindungi bukan hanya memberikan keamanan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai bisnis dan membuka peluang yang lebih besar di pasar global. Jangan menunggu hingga brand Anda ditiru pihak lain. Lindungi merek sejak sekarang agar bisnis dapat berkembang dengan lebih aman dan percaya diri di tingkat internasional.