PERJANJIAN PRA NIKAH / PASCA NIKAH
Menikah bukan hanya tentang cinta, tapi juga tentang kejelasan dan perlindungan hukum.
Melalui layanan Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah BUKALEGAL, Anda dapat membuat perjanjian resmi yang disahkan oleh Notaris Rekanan agar setiap kesepakatan terkait harta, tanggung jawab, dan pengelolaan aset bersama memiliki kekuatan hukum yang sah.
Proses dilakukan dengan mudah, aman, dan profesional:
1. Konsultasi kebutuhan dan jenis perjanjian (pra atau pasca nikah).
2. Pengumpulan data & dokumen.
3. Penyusunan draft oleh tim legal BUKALEGAL.
4. Revisi & persetujuan dari kedua pihak.
5. Penandatanganan di hadapan notaris dan legalisasi akta otentik.
6. Penyerahan akta final dan file digital kepada klien.
Keunggulan Layanan BUKALEGAL:
· Ditangani langsung oleh tim legal & notaris berpengalaman.
· Proses cepat, transparan, dan sesuai hukum.
· Dapat dilakukan secara online maupun offline.
· Didukung sistem tracking real-time melalui dashboard BUKALEGAL.
Dasar Hukum:
1. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
3. KUH Perdata Pasal 186 – 1870 tentang Akta Otentik.
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam membuat Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?

Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.

Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.

Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.

Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.