- Diposting tanggal
Mengenal apa itu bisnis franchise? Bagaimana Membangunnya?

Author : Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H.
Solo Raya - Bisnis franchise
memang berkembang cukup pesat di Indonesia. Industri
franchise di Indonesia secara signifikan telah
berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Di tahun 2022 ini bisa dikatakan
bisnis franchise mulai sangat terlihat
perkembangannya. Terutama di bidang kuliner
seperti makanan dan minuman perkembangan franchisenya sangatlah cepat.
Coba
Anda amati sekitar Anda, ada apa saja yang sekiranya itu adalah bisnis
franchise. Misalnya ada Kopi Janji Jiwa, Olive Fried Chicken,
Mixue, dan Es Teh Indonesia. Itu membuktikan
bahwa franchise di Indonesia pada
tahun 2022 ini merupakan bisnis yang mendapatkan prospek yang menjanjikan.
Lantas apa sebenarnya franchies itu sendiri? Mari kita bahas secara singkat.
Secara
Etimologi franchise berasal dari
bahasa Perancis “franchise” atau “affranchir” yang artinya membebaskan. Dengan kata lain, seseorang yang memiliki kebebasan
untuk memakai, memproduksi, atau menjual sesuatu.
Franchise
atau waralaba sendiri dalam kamus besar bahasa inggris (KBBI) memiliki arti
kerja sama dalam bidang usaha
dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang mencakup hak kelola serta
hak pemasaran.
Menurut
Permendag No. 71 Tahun 2019, franchise atau waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau
badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan
Perjanjian Waralaba.
Menurut
Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama,
sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka
waktu tertentu meliputi area tertentu.
Secara
umum dan mendetail, bisnis franchise adalah bentuk kerja sama usaha antara
pemilik merk dagang, produk, atau
sistem operasional. Kerja sama ini didelegasikan kepada pihak kedua yang berhak mendapatkan izin untuk pemakaian
merek, produk, serta sistem operasional tersebut dalam menjalankan
sebuah usaha. Di dalam model bisnisnya, bisnis
franchise memiliki dua buah
elemen yaitu:
1. Franchisor (pemilik
bisnis atau pemberi
izin bisnis waralaba)
2. Franchisee (pembeli izin bisnis waralaba)
Sebagai pemilik bisnis franchise, franchisor memiliki peran untuk memberikan izin dan hak penjualan terhadap bisnis yang dimilikinya, meliputi merk dagang, produk, serta sistem operasional yang telah dibentuk. Sedangkan franchisee merupakan seseorang atau sebuah badan yang menerima hak penjualan dari pemilik bisnis waralaba setelah mendapatkan persetujuan demi meningkatkan keuntungan dari bisnis tersebut.
Itu tadi pengertian mengenai
franchise itu sendiri
kemudian lanjut mengenai
untuk mewaralabakan bisnis
ini. Dikutip dari web KEMENKOPUKM ada beberapa langkah yang harus ditempuh
untuk membangun bisnis waralaba yaitu:
1. Membuat SOP
Standart Operating Procedure adalah sebuah cara yang telah dipatenkan untuk mengoperasikan sebuah bisnis agar kualitas tetap terjaga dan konsisten.SOP ada banyak sekali mulai dari menerima pengunjung, SOP untuk menyimpan stok, mengelola keuangan, melaporkan kejadian darurat, dan sebagainya. SOP sangat penting untuk dipahami oleh seorang franchisee agar dia dapat mengetahui langkah apa saja yang perlu dia antisipasi dalam menjalankan bisnis.
SOP yang matang perlu penyempurnaan selama bertahun-tahun, diperoleh dengan pengalaman industri yang tidak sebentar dan disusun oleh para ahli dibidangnya. Itu sebabnya sebelum membuat franchise untuk bisnis, ada baiknya menyempurnakan SOP sebelum membuka cabang franchise yang baru.
2. Membangun Jalur Distribusi dan Logistik/Suplier
Sebuah bisnis tidak mungkin dapat dijalankan tanpa bantuan suplier yang handal. Cara agar dapat menemukan suplier yang tepat adalah dengan menguji satu persatu hingga menemukan suplier dengan spesifikasi, pengetahuan, kecakapan, dan harga yang sesuai dengan yang di inginkan. Pastikan juga wilayah kerjanya mencakup area ekspansi bisnis Anda.
3. Menyusun Kontrak Perjanjian
Anda akan bekerjasama dengan orang lain untuk membangun bisnis bersama. Hal ini membutuhkan komitmen dan pengertian bersama akan hak dan kewajiban masing- masing pihak yang bekerjasama yakni Franchisee dan franchisor.
4. Membangun Brand
Anda harus memiliki brand yang kuat pada bisnis Anda sebelum meluncurkan sistem waralaba. Seorang franchisee akan senang hati untuk membeli hak franchise dari Anda karena terdapat jaminan produk yang akan dijual akan lebih cepat laku.
5. Support and Layanan Konsumen
Sebelum membangun waralaba, pastikan Anda memiliki layanan interaktif untuk menanggapi keluhan konsumen dan bantuan dukungan atas bisnis Anda. Franchisee pemula akan lebih banyak membutuhkan dukungan apalagi ini merupakan moment pertamanya dalam menjalankan bisnis.
6. Evaluasi dan perbaikan
Dalam perjalanan bisnis, Anda bisa saja menemukan inovasi atau metode terbaik yang mungkin bisa Anda terapkan pada semua cabang franchise Anda untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari pelayanan Anda.
7. Perizinan
Ada banyak paperwork atau dokumen yang harus Anda siapkan agar bisa menjalankan bisnis franchise Anda secara legal. Hal ini akan memberikan Anda perlindungan hukum dari tindakan kejahatan yang merugikan bisnis Anda.
Anda bisa mendaftarkan bisnis waralaba Anda pada kementerian perdagangan dengan landasan hukum PP No. 42 Tahun 2007 BAB V. Yang Anda perlukan hanyalah membawa bukti legalitas bisnis seperti FC KTP Pemohon, FC prospektus penawaran waralaba, FC izin usaha, FC tanda bukti pendaftaran HAKI, dan kontrak perjanjian waralaba, serta dokumen lain yang dirasa dibutuhkan.
Selain itu, agar kekayaan intelektual Anda seperti identitas perusahaan, hak paten, dan kekakayaan intelktual lainnya tidak dicuri oleh plagiat, tidak ada salahnya jika Anda mendaftarkannya sebagai HAKI.
Anda bisa melakukan pengurusan ijin secara online melalui website https://oss.go.id/oss/ kemudian Anda akan mendapatkan surat Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Source : mekarisign.com / smesta.kemenkopukm.go.id / cimbniaga.co.id / news.ralali.com