- Diposting tanggal
Bisnis Kue Kering Tumbuh Pesat di Bulan Ramadhan

Rahayu Sulistyaningsih, S.H - Menyambut bulan Ramadhan, pelaku usaha kue kering tumbuh pesat dengan jumlah pemintaan yang tinggi di masyarakat menjadikan bisnis ini sangat menjanjikan. Bahkan tingginya permintaan masyarakat pelaku usaha kue kering sudah menyetok kue kering sebulan sebelum lebaran.
Berbagai jenis kue kering seperti nastar, putri salju, egg roll menjadi hindangan yang wajib ada dikala lebaran tiba. Luasnya pasar dan keuntungan yang tinggi membuat banyak orang tertarik untuk membuka bisnis kue kering.
Oh iya, minka kasih tau apabila sobat mau membuka bisnis kue kering sebaiknya mengurus perizinan dulu yaa, agar bisnismu semakin matang. Yuk cek beberapa izin yang diperlukan untuk usaha kue kering:
Izin
SPP-IRT Usaha kue kering yang diatur dalam PBPOM No 22 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Semenjak
berlakunya Peraturan Pemerintah Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja terdapat penyesuaian nama untuk SPP-IRT, yaitu menjadi Sertifikat
Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga. Mengenai industri
rumah tangga memiliki beberapa syarat bahwa kegiatan usahanya dilakukan di
tempat tinggal dan operasionalnya menggunakan peralatan pengolahan pangan
manual hingga semi otomatis.
Bersertifikat halal MUI usaha kue kering yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Izin Usaha Industri (IUI) merupakan izin operasional yang diperuntukan kepada setiap orang ataubadan untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri, dimana perusahaan tersebut mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi yang baru. Untuk klasifikasi IUI dapat ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.
Izin edar BPOM yaitu persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi didalam suatu olahan pangan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan izin edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan melalui BPOM.
Butuh Konsultasi perihal bisnis kue kering?
Kami bantu sobat urus izin usaha dengan mudah, transparan, profesional dan amanah.
Sobat butuh urus izin usaha bisnis kue kering di daerah Solo dan sekitarnya bisa langung konsultasi ke kami dengan menghubungi :
WA : 08888 77 2220 (only chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website kami di https://bukalegal.com/
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557