skip to main content
Diposting tanggal

Tertarik Buka Bisnis SPKLU Bareng PLN? Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Image Post

Rahayu Sulistyaningsih, S.H. - Kendaraan listrik menjadi tren dikalangan masyarakat Indonesia. Selain perawatan yang mudah, kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara. 


Pemerintah juga memberikan subsidi bagi masyarakat yang ingin konversi ke kendaraan listrik.


Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)


Masyarakat juga bisa bergabung ke partnership SPKLU PLN yang merupakan layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik melalui skema Partnership SPKLU, dimana PLN bertindak selaku Pemilik Bisnis SPKLU, dan Partner/UMKM selaku Mitra Bisnis.


Kelebihan partnership SKLU PLN


1.Calon Partner tidak perlu memiliki IUPTL Penjualan dan IUJPTL bidang pengoperasian untuk berbisnis SPKLU.


2.Akselerasi percepatan bisnis SPKLU.


3.Proses mudah berbisnis SPKLU.


4.Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna.


5.Media promosi dan branding dilakukan oleh PLN Group.


6.Dukungan penuh dari PLN Group.


Syarat & Ketentuan Partnership SKLU PLN


1.Punya lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi.


2.Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate).


3.Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama.


4.Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait.


5.Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN.


6.Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait.


7.Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.


8.Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.


9.Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate).


10.Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN.


Alur pendaftaran SPKLU PLN 


1.Sosialisasi Produk.


2.Proses pengajuan.


3.Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional.


4.Penawaran dan negosiasi.


5.Penandatanganan Kontrak Kerja Sama.


6.Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner.


7.Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU.


8.Uji coba SPKLU.


9.Pendaftaran SPKLU di KESDM.


10.Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian.


Bagi Anda yang berada di daerah Solo Raya dan Sekitarnya, yang ingin mendapatkan konsultasi perihal izin usaha di Solo Raya bisa konsultasi gratis, dengan menghubungi tim bukalegal dibawah:

 

WA : 08888 77 2220 (only chat)

Instagram    : @bukalegal.com

Website : Isi Form konsultasi di bukalegal.com

Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami


PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557