- Diposting tanggal
Pentingnya Memiliki NPWP Bagi Pelaku Usaha

Rahayu Sulistyaningsih, S.H. - Taukah sobat sukses, memiliki
NPWP merupakan langkah awal bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan dalam
mengurus administrasi hingga perizinan lho.
Apa itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit dengan rincian lengkapnya yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 (enam) digit berikutnya adalah kode administrasi perpajakan. Kode ini digunakan agar data perpajakan seseorang tidak tertukar dengan wajib pajak yang lain.
Perlu digarisbawahi juga bahwa tidak semua perusahaan wajib
membuat NPWP, hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratanlah yang wajib
memiliki NPWP Badan. Maka dari itu. Ada beberapa
Wajib Pajak Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai peraturan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
Berikut ini kategori perusahaan yang memiliki persyaratan berbeda ketika ingin mendapatkan NPWP Badan Usaha atau Perusahaan:
Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), persyaratan pendaftaran NPWP adalah akta atau dokumen pendirian dan perubahan usaha bagi wajib pajak dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba seperti yayasan, institut, atau perusahaan asosiasi, dokumen yang disyaratkan hanya berupa fotokopi KTP salah seorang pengurus badan dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian, dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang.
Manfaat NPWP Bagi Pelaku Usaha
Melancarkan Pengurusan Administrasi
Dapat Mengurus Restitusi Pajak
Dapat digunakan dalam pengajuan pengurangan pajak
Mempermudah untuk pengajuan kredit
Membuat surat izin usaha tidak terhambat
Membuat rekening bank sebagai upaya untuk pencegahan tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris
Bisa menjadi syarat pencairan dana dari negara
Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi :
WA : 08888 77 2220 (only chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557