skip to main content
Diposting tanggal

Hal-hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Pengalihan Merek

Image Post

Rahayu Sulistyaningsih - Pasti Kalian sudah gak asing dengan adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa merek A sudah tidak lagi milik si A melainkan sudah dialihkan ke si B. Mengenai kasus ini gak sembarangan lho pengalihan merek bisa diserahkan ke pihak lain, hal ini perlu adanya ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan sebelum adanya pengalihan merek. Agar merek yang dialihkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 


Untuk lebih lengkapnya mengenai pengalihan merek, yuk simak penjelasan di bawah ini agar kalian paham bagaimana proses pengalihan merek yang benar agar tidak terjadi penyimpangan dikemudian hari. 


Merek menjadi salah satu aset perusahaan yang tidak berwujub namun bisa dialihkan dengan adanya perjanjian jual beli. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:


  1. Pewaris;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian; atau
  5. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.


Pengalihan merek ini perlu adanya catatan dari Menteri Hukum dan HAM dengan dilengkapi dokumen pendukungnya yang diajukan oleh pemilik merek atau kuasanya, bisa dilakukan secara online maupun manual. Berikut syarat-syarat dokumen yang harus dilampirkan oleh pemohon:


  1. Bukti pengalihan hak atas merek, berupa fatwa waris, surat wasiat, akta wakaf, akta hibah, akta perjanjian, dan bukti lain.
  2. Adanya sertifikat merek, petikan resmi merek yang terdaftar, atau bukti permohonan.
  3. Menunjukan salinan sah akta badan hukum.
  4. Bukti identitas pemohon.
  5. Surat kuasa.
  6. Bukti pembayaran biaya.


Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya sedang membutuhkan bantuan Legalitas usaha. Kami dengan senang hati siap membantu anda dengan didampingi para legal profesional pastinya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi:


WA : 08888 77 2220 (only chat)

cs : @bukalegal.com

atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM


Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya no 89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557


Semoga bermanfaat 👌