- Diposting tanggal
Yuk Kenali Apa itu Logo, Jenama, dan Merek Dagang Dalam Dunia Bisnis

Rahayu Sulistyaningsih - Dalam dunia bisnis kita harus memamahi apa itu merek dagang, penjenamaan (branding) yang diharapkan dapat menjadikan indentitas produk yang dijalankan mudah diingat oleh konsumen. Maka dari itu, pemerintah memiliki tugas untuk memfasilitasi sebanyak mungkin pelaku usaha dalam mendaftarkan merek dagangnya.
Jenama atau brand adalah suatu barang yang diperjualbelikan, sehingga konsumen dapat membedakan barang tertentu dengan barang lainnya. Bisa juga berupa tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, hingga susunan warna dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi.
Sebelum menawarkan produk langkah awal yang perlu dilakukan adalah menentukan logo. Logo ini memiliki tujuan untuk mereprestasikan produk yang berbeda dengan produk lainnya. Lantas, bagaimana perlindungan terhadap logo?
Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa logo, sebagai tanda pembeda dalam penjemaan suatu produk, tidak dapat memiliki hak cipta. Namun, ia bisa diperlakukan sebagai identitas perlindungan terhadap merek. Saat ini pemerintah terus mengupayakan para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya. Karena rendahnya kesadaran publik yang terbentuk dari kurangnya edukasi mengenai perlindungan identitas merek sehingga keringanan pendaftaran hak kekayaan intelektual yang diberikan Bekraf dan Parekraf jadi kurang oprimal.
Perbedaan Jenama dan Merek Dagang
Jenama adalah kata lain dari brand yang memiliki istilah marketing, sedangkan merek dagang adalah bahasa hukum yang berupa nama. Merek dagang dapat dikatakan sebagai bagian dari jenama yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum sebagai pembeda barang-barang sejenis lainnya.
Pengetahuan ini diharapkan dapat menembus berbagai lapisan masyarakat antara merek dagang dan penjenamaan. Sehingga yang dilakukan ini pelaku usaha bisa mendapatkan hak eksklusif terhadap merek yang mereka miliki, termasuk diberikannya izin atau melarang terjalinnya kerja sama menggunakan mereknya.
Terdapat 5 HKI yang Wajib Diketahui oleh Pelaku Usaha
1.Merek
2.Paten
3.Desain Industri
4.Rahasia Dagang
5.Hak Cipta
Ini dia pengertian Logo, Jenama, dan Merek Dagang Dalam Dunia Bisnis. Semoga para pelaku usaha dapat memahaminya, dan apabila masih memiliki keresahan seputar merek dagang, sobat bisa segera hubungi layanan konsultasi kami di Bukalegal.com.
Bagi sobat yang berada di daerah Solo Raya dan sekitarnya sedang membutuhkan bantuan Legalitas usaha. Kami dengan senang hati siap membantu anda dengan didampingi para legal profesional pastinya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami dengan menghubungi:
WA : 08888 1121 777
Telp : 0271 7464 441
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website kami di BUKALEGAL.COM
Atau bisa langsung kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no 90, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557
Semoga bermanfaat 👌