- Diposting tanggal
Sosialisasi Hak Merek dan Indikasi Geografis oleh Mahasiswa KKN UNS Desa Sinorboyo

Rahayu Sulistyaningsih - Telah terselenggaranya sosialisasi Hak Merek dan Indikasi Geografis bersama mahasiswa Universitas Sebelas Maret dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata di Kantor Desa Sinorboyo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Sosialisasi ini memberikan wawasan bagi masyarakat sekitar tentang edukasi pentingnya perlindungan merek. Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat setempat lebih dari 20 orang.
Acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan potensi UMKM Desa Sirnoboyo yang memiliki potensi untuk berkembang, namun sayangnya masih Banyak yang belum paham dan aware mengenai hak merek. Untuk sesi yang pertama pada acara ini adalah mengenai sosialisasi hak merek oleh Achmad Dwi Arryo Nugroho dan materi sesi kedua mengenai Hak merek oleh Dodik kurnia. Sosialisasi ini dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.05 WIB.
"Kami mengambil sosialisasi pentingnya hak merek karena di masyarakat indonesia sendiri masih banyak yang tidak aware dengan hak merek, apalagi masyarakat desa, sehingga kami rasa akan sangat bermanfaat untuk masyarakat sekitar desa ini untuk mendapatkan sedikit perkenalan tentang hak merek, ditambah desa sirnoboyo memang dalam 5 tahun terakhir sektor UMKM nya berkembang pesat." ujar Achmad Dwi Arryo Nugroho selaku Ketua KKN kelompok 81 Universitas Sebelas Maret.
Kegiatan ini bertujuan agar para UMKM khususnya di Desa Sinorboyo dapat memahami pentingnya merek dagang bagi usahanya karena masih banyak para pelaku UMKM yang belum paham cara mendaftarkan merek dagangnya. Dengan ini tim KKN kelompok 81 dari Universitas Sebelas Maret bekerjasama dengan tim Bukalegal.com untuk mendukung pelaku UMKM dan mampu memberikan informasi tentang proses pendaftaran merek dan pentingnya pendaftaran merek.
Pemateri pada sesi pertama yang disampaikan oleh Achmad Dwi Arryo Nugroho tentang Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis, menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen, membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, serta meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik.
Dodik Kurnia selaku tim Bukalegal.com pada sosialisasi ini menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara merek dengan paten. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Sedangkan Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Pada kesempatan ini tim Bukalegal.com juga menjelaskan apa saja yang mengakibatkan merek ditolak, diantaranya merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan merek usahanya harus dapat memenuhi syarat diantaranya Etiket/Label Merek, Tanda Tangan Pemohon, Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK), dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK).
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Desa Sinorboyo menjadi paham pentingnya mendaftarkan merek dari sekarang agar merek yang sudah digunakan tidak bisa digunakan oleh orang lain dan kedepannya dapat di praktekan secara langsung cara mendaftarkan hak merek dagang. Dengan adanya pendaftaran Merek Dagang dapat meningkatkan perekonomian bagi masyarakat di Desa Sinorboyo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.