- Diposting tanggal
Urus Izin Bangunan di Solo Makin Mudah dengan SIMBG!

Pernahkah Anda mengalami kesulitan saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Solo? Jika ya, kini Anda tidak perlu khawatir lagi!
Pemerintah Kota Solo telah menghadirkan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang memudahkan proses pengurusan IMB.
Apa itu SIMBG?
SIMBG adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian PUPR untuk memberikan akses yang lebih efisien bagi warga Solo yang ingin mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi).
Apa saja keuntungan menggunakan SIMBG?
· Proses lebih mudah dan cepat: Anda dapat mengurus IMB secara online tanpa perlu datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
· Lebih transparan: Anda dapat memantau status pengajuan IMB secara online.
· Lebih hemat: Anda dapat menghemat biaya dan waktu karena tidak perlu bolak-balik ke kantor DPMPTSP.
Bagaimana cara menggunakan SIMBG?
1. Daftar akun di https://simbg.pu.go.id/.
2. Isi data diri dan data bangunan yang ingin Anda bangun.
3. Unggah berkas yang diperlukan.
4. Bayar biaya pengurusan IMB.
5. Tunggu proses verifikasi.
6. Unduh IMB setelah disetujui.
Butuh bantuan?
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanhan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441
Kantor kami:
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya No. 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557