Pendirian CV (AKTA dan SK)

Deskripsi Layanan
CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Pendirian CV dilakukan oleh dua jenis sekutu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai dengan harta pribadinya sedangkan Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan pada CV.
Kelebihan dari CV diantaranya adalah
1. Proses pendiriannya tergolong mudah.
2. Sebagai alternatif bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal karena dapat memperoleh modal dari sekutu pasif
3. Lebih mudah dalam mendapatkan modal perbankan karena lebih dipercaya.
4. Dari segi manajemen dan kepemimpinannya lebih baik karena pengurus diduduki oleh sekutu aktif yang memiliki keahlian.
5. Jika perusahan mengalami kerugian maka tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang ditempatkan.
Kekurangan dari CV diantaranya adalah
1. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding sekutu lainnya yaitu sekutu pasif.
2. Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka sekutu aktif bertanggung jawab sampai kepada harta pribadi
3. Sekutu pasif tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif
4. Diperlukan pengawasan yang lebih kompleks untuk menjamin jalannya usaha.
Persyaratan Pendirian CV adalah
1. Scan berwarna Data Persero Aktif dan Pasif
a. E-KTP
b. KK
c. NPWP
2. Scan Surat keterangan domisili usaha
3. Scan surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
4. Scan berwarna SPPT PBB dan bukti bayar PBB tahun berjalan (Tempat usaha)
5. Maksud dan tujuan usaha sesuai KBLI 2020
6. Modal yang disetorkan serta struktur kepemilikan modal usaha
7. Struktur kepengurusan usaha
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam Pendirian CV (Akta dan SK) dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.