Pengurusan Jual Beli

Deskripsi Layanan
Akta jual beli (AJB) menjadi bukti transaksi jual beli tanah. Proses ini harus dilakukan di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah agar memiliki kekuatan hukum. Ada dokumen dan kewajiban yang harus disiapkan penjual dan pembeli sebagai persyaratan.
Penjual:
1. Sertifikat tanah asli
2. Izin mendirikan bangunan (IMB)
3. KTP dan surat persetujuan suami/istri jika sudah menikah
4. Jika suami/istri meninggal, harus ada akta kematian
5. Bukti bayar PBB 10 tahun terakhir
6. Kartu keluarga
7. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
8. Kewajiban: membayar PPh sebesar Nilai Jual Objek Pajak/harga jual x 5%.
9. NPWP
Pembeli:
1. KTP
2. Kartu keluarga
3. Kewajiban: melunasi BPHTB sebesar NJOP/(harga beli – nilai tidak kena pajak) x 5%.
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam Pengurusan Jual Beli dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.