Perjanjian Sewa

Deskripsi Layanan
Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya .(Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Jenis-jenis perjanjian sewa-menyewa adalah
1. Sewa menyewa tanah kosong/lahan kosong
2. Sewa menyewa rumah
3. Sewa menyewa kios pada pada mall atau pertokoan
4. Sewa menyewa ruko
5. Sewa menyewa rumah susun
Hal – hal yang harus di perhatikan dalam membuat perjanjian sewa-menyewa
1. Kesepakatan perjanjian sewa menyewa
Adanya kepakatan dan kesanggupan antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa dengan memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang di tuangkan di dalam perjanjian sewa menyewa sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
2. Objek sewa menyewa
Objek yang menjadi tujuan para pihak mengadakan perjanjian tersebut. Pihak yang menyewakan wajib memberikan penjelaskan mengenai objek sewa tersebut kepada pihak penyewa dengan detail dan menunjukan legalitas objek sewa tersebut kepada pihak penyewa.
3. Tujuan dari sewa menyewa
Penggunaan objek yang disewa oleh penyewa
4. Pernyataan dan jaminan
Suatu penyataan dalam jaminan yang diberikan oleh para pihak mengenai ketepatan waktu dalam pembayaran sewa, keamanan, fasilitas objek sewa, perolehan perizinan, dan tanggung jawab yang dimuat dalam perjanjian.
5. Jangka waktu perjanjian sewa menyewa
Masa berlaku dari suatu perjanjian yang disepakati antara para pihak yang harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.
6. Sistem pembayarannya
Klausul yang memuat mengenai kewajiban pembayaran seperti bagaimana pembayaran dilakukan (pembayaran secara lunas maupun pembayaran secara bertahap/dicicil), waktu pembayaran yang disepakati oleh para pihak, dan nomer rekening pembayaran atas objek sewa yang dimuat dalam perjanjian.
7. Perubahan Bangunan Objek Sewa
Klausul ini diperlukan dalam hal adanya perubahan objek sewa yang dilakukan oleh pihak penyewa dengan ijin terlebih dahulu kepada pihak yang menyewakan.
8. Penggunaan listrik dan air
Klausul yang mengenai kewajiban pihak penyewa dalam hal pembayaran pemakaian listrik dan air atas objek sewa kepada pihak yang menyewakan, besar pembayarannya biasanya disesuaikan dengan tarif dasar PLN dan tarif resmi dari pihak yang menyewakan atas pemakaian air.
9. Biaya-biaya lain yang wajib dibayar oleh pihak penyewa
Klausul yang mengenai kewajiban pihak penyewa dalam hal pembayaran uang keamanan, uang kebersihan, dan iuran-iuran lainnya yang tarif resmisnya diberitahukan oleh pihak yang menyewakan.
10. Pengalihan kontrak kepada pihak lain
Klausul yang mengatur jika salah atu pihak sewaktu-waktu mengalihkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini kepada pihak lain sebelum jangka waktu berakhir.
11. Kejadian kelalaian
Segala perbuatan yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lainnya yang dianggap sebagai kelalaian berdasarkan yang telah disepakati antara para pihak dan dinyatakan dalam perjanjian.
12. Konsekuensi kejadian kelalaian
Akibat tertentu yang akan diterima oleh pihak yang melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam klausul kejadian kelalaian. Contoh : pihak penyewa tidak membayar uang sewa dengan tepat waktu maka pihak yang menyewakan minta ganti rugi sebesar yang disepakati oleh pihak penyewa.
13. Penyelesaian perselisihan
Suatu ketentuan yang mengatur tentang solusi atau cara penyelesaian atas perselisihan antara para pihak sehubungan dengan perjanjiannya.
14. Hukum yang berlaku dalam perjanjian sewa menyewa
Suatu klausul yang mengatur tentang hukum yang berlaku dan tafsiran hukum yang digunakan dalam perjanjian sewa.
Persyaratan Pembuatan Perjanjian Sewa-menyewa
1. Data Para Pihak , meliputi
a. Scan berwarna KTP, KK, Buku Nikah (Perorangan)
b. Scan berwarna Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP (Badan Usaha)
c. Scan berwarna SHM (Objek yang disewakan)
d. Scan berwarna IMB
e. Scan berwarna SPPT PBB berjalan
f. Dokumen pendukung tambahan yang berkaitan dengan kotrak yang akan dibuat
2. Melengakapi Form Kontrak , meliputi
a. Objek Kontrak
b. Nilai Kontrak
c. Hal-hal khusus terkait hak dan kewajiban para pihak serta pilihan hukumnya.
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam pembuatan perjanjian sewa dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.