skip to main content

Perjanjian Sewa

Image Post


Deskripsi Layanan

Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga yang oleh pihak terakhir disanggupi pembayarannya .(Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

 

Jenis-jenis perjanjian sewa-menyewa adalah

 

1.     Sewa menyewa tanah kosong/lahan kosong

2.     Sewa menyewa rumah

3.     Sewa menyewa kios pada pada mall atau pertokoan

4.     Sewa menyewa ruko

5.     Sewa menyewa rumah susun

 

Hal – hal yang harus di perhatikan dalam membuat perjanjian sewa-menyewa

 

1.     Kesepakatan perjanjian sewa menyewa

Adanya kepakatan dan kesanggupan antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa dengan memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang di tuangkan di dalam perjanjian sewa menyewa sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

 

2.     Objek sewa menyewa

Objek yang menjadi tujuan para pihak mengadakan perjanjian tersebut. Pihak yang menyewakan wajib memberikan penjelaskan mengenai objek sewa tersebut kepada pihak penyewa dengan detail dan menunjukan legalitas objek sewa tersebut kepada pihak penyewa. 

 

3.     Tujuan dari sewa menyewa

Penggunaan objek yang disewa  oleh penyewa

 

4.     Pernyataan dan jaminan

Suatu penyataan dalam jaminan yang diberikan oleh para pihak mengenai ketepatan waktu dalam pembayaran sewa, keamanan, fasilitas objek sewa, perolehan perizinan, dan tanggung jawab yang dimuat dalam perjanjian.

 

5.     Jangka waktu perjanjian sewa menyewa

Masa berlaku dari suatu perjanjian yang disepakati antara para pihak yang harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian.

 

6.     Sistem pembayarannya

Klausul yang memuat mengenai kewajiban pembayaran seperti bagaimana pembayaran  dilakukan (pembayaran secara lunas maupun pembayaran secara bertahap/dicicil), waktu pembayaran yang disepakati oleh para pihak, dan nomer rekening pembayaran atas objek sewa yang dimuat dalam perjanjian.

 

7.     Perubahan Bangunan Objek Sewa

Klausul ini diperlukan dalam hal adanya perubahan objek sewa yang dilakukan oleh pihak penyewa dengan ijin terlebih dahulu kepada pihak yang menyewakan.

 

8.     Penggunaan listrik dan air

Klausul yang mengenai kewajiban pihak penyewa dalam hal pembayaran pemakaian listrik dan air atas objek sewa kepada pihak yang menyewakan, besar pembayarannya biasanya disesuaikan dengan tarif dasar PLN dan tarif resmi dari pihak yang menyewakan atas pemakaian air.

 

9.     Biaya-biaya lain yang wajib dibayar oleh pihak penyewa

Klausul yang mengenai kewajiban  pihak penyewa dalam hal pembayaran uang keamanan, uang kebersihan, dan iuran-iuran lainnya yang tarif resmisnya diberitahukan oleh pihak yang menyewakan. 

 

10.  Pengalihan kontrak kepada pihak lain

Klausul yang mengatur  jika salah atu pihak sewaktu-waktu mengalihkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini kepada pihak lain sebelum jangka waktu berakhir.

 

11.  Kejadian kelalaian

Segala perbuatan yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lainnya yang dianggap sebagai kelalaian berdasarkan yang telah disepakati antara para pihak dan dinyatakan dalam perjanjian.

 

12.  Konsekuensi kejadian kelalaian

Akibat tertentu yang akan diterima oleh pihak yang melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam klausul  kejadian kelalaian. Contoh : pihak penyewa tidak membayar uang sewa dengan tepat waktu maka pihak yang menyewakan minta ganti rugi sebesar yang disepakati oleh pihak penyewa.

 

13.  Penyelesaian perselisihan

Suatu ketentuan yang mengatur tentang solusi atau cara penyelesaian atas perselisihan antara para pihak sehubungan dengan perjanjiannya.

 

14.  Hukum yang berlaku dalam perjanjian sewa menyewa

Suatu klausul yang mengatur tentang hukum yang berlaku dan tafsiran hukum yang digunakan dalam perjanjian sewa.

 

Persyaratan Pembuatan Perjanjian Sewa-menyewa

 

1.     Data Para Pihak , meliputi

a.     Scan berwarna KTP, KK,  Buku Nikah (Perorangan)

b.     Scan berwarna Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP (Badan Usaha)

c.     Scan berwarna SHM (Objek yang disewakan)

d.     Scan berwarna IMB

e.     Scan berwarna SPPT PBB berjalan

f.      Dokumen pendukung tambahan yang berkaitan dengan kotrak yang akan dibuat

2.     Melengakapi Form Kontrak , meliputi

a.     Objek Kontrak

b.      Nilai Kontrak

c.     Hal-hal khusus terkait hak dan kewajiban para pihak serta pilihan hukumnya.

 

"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam pembuatan perjanjian sewa dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."

Mengapa Pilih Kami?

  • image
    Mudah

    Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.

  • image
    Transparan

    Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.

  • image
    Profesional

    Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.

  • image
    Amanah

    Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.


Daftar Konsultasi Sekarang

Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.