Pengurusan Perubahan Status Tanah

Deskripsi Layanan
IPPT adalah salah satu jenis perizinan yang digolongkan dalam izin pemanfaatan ruang, yang merupakan dasar penerbitan izin mendirikan bangunan dan izin usaha. IPPT berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Syarat untuk mengajukan izin pengeringan tanah atau izin perubahan penggunaan tanah (IPPT) adalah sebagai berikut,
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Surat kuasa (bila dikuasakan) beserta KTP dan C1 atau kartu keluarga.
3. Surat keterangan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat Pemberitahuan Pajak Tertanggung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan pelunasannya.
4. fotocopy alas hak atas tanah baik berupa sertifikat, letter c atau lainnya.
5. Sket gambar atau denah lokasi tanah yang dimohon
6. Sket rencana penggunaan tanah
7. Sosialisasi masyarakat sekitar atas rencana kegiatan.
Disamping permohonan untuk IPPT yang dalam hal ini diperuntukan untuk rumah tinggal, terdapat pula perubahan penggunaan tanah yang bernama Klarifikasi dan Izin Lokasi.
Untuk luasan maksimal adalah 500 meter persegi dan diperuntukan bagi pembuatan rumah toko, perumahan dan sebagainya.
Sedangkan Izin Lokasi luasannya diatas satu hektar persegi, dimana ertimbangan teknisnya dilakukan oleh BPN, dan memerlukan keputusan Bupati melalui dinas perijinan
BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam mengurus perubahan status tanah dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah.
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.