Pengurusan PASPOR RI

Deskripsi Layanan
Pengertian PASPOR , adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara, Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Syarat Pengurusan PASPOR RI
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan PASPOR RI adalah sebagai berikut:
1. e-KTP yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga
3. Akta Kelahiran / AktaPerkawinan / Ijazah/ Buku Nikah
4. Paspor Biasa Lama (jikasudahada)
5. Surat Rekomendasi
6. Lembar Pernyataan Paspor Baru & Materai
"BUKALEGAL.com hadir untuk membantu anda dalam mengurus pembuatan PASPOR RI dengan proses mudah, biaya transparan, profesional, dan amanah."
Mengapa Pilih Kami?
Mudah
Di BUKALEGAL.com setiap pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan pendekatan personal, kami membantu pelanggan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan legalitas izin usaha.
Transparan
Di BUKALEGAL.com, kami memastikan pelanggan mendapatkan transparansi biaya di setiap proses pengurusan legalitas izin usaha.
Profesional
Di BUKALEGAL.com, setiap pelayanan legalitas izin usaha akan sepenuhnya dikerjakan oleh konsultan hukum dan notaris resmi yang berpengalaman.
Amanah
Di BUKALEGAL.com, fokus utama kami adalah selalu menjaga pelayanan yang terbaik, menjaga kepercayaan, integritas dan loyalitas pelanggan.