skip to main content

Permohonan Hearing Merek

Image Post

Hearing merek adalah proses klarifikasi atau permintaan tanggapan yang dilakukan oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) terhadap pemohon merek jika dalam pemeriksaan substantif ditemukan hal-hal yang perlu diperjelas,

Pemohon diberi waktu 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan surat usul penolakan untuk mengajukan tanggapan atau secara tertulis kepada DJKI agar permohonan merek tetap dapat dilanjutkan.


Tujuan dan Fungsi Hearing Merek:

- Menanggapi dan menyanggah alasan penolakan yang disampaikan oleh DJKI.

- Menjelaskan bahwa merek yang diajukan memiliki perbedaan, daya pembeda, dan tidak melanggar ketentuan hukum.

- Memberikan argumen hukum dan bukti pendukung agar DJKI mencabut penolakan dan menerima permohonan merek.


Layanan yang Kami Tawarkan:

1. Analisis Surat Penolakan dari DJKI dan identifikasi alasan hukum yang digunakan.

2. Penyusunan Sanggahan Hukum dengan pendekatan argumentatif yang kuat.

3. Pengumpulan dan Penyusunan Bukti Pendukung, seperti pembanding merek, penggunaan merek, hasil pencarian merek, dsb.

4. Pengajuan Dokumen Resmi ke DJKI secara tepat waktu dan sesuai format ketentuan.

5. Monitoring Proses Lanjutan hingga Keputusan DJKI atas sanggahan yang diajukan.


Mengapa Penting Mengajukan Sanggahan?

Jika sanggahan tidak diajukan dalam waktu 30 hari, maka permohonan merek dianggap ditolak secara tetap dan harus diajukan ulang dari awal, termasuk membayar biaya kembali. Oleh karena itu, langkah sanggahan menjadi krusial untuk menghindari hilangnya hak atas merek yang telah diajukan.


Permohonan merek Anda mendapat surat penolakan dari DJKI? Jangan panik. Konsultasikan segera dengan tim kami agar sanggahan dapat disusun dengan kuat dan tepat waktu.

Daftar Konsultasi Sekarang

Kami akan memberikan pelayanan konsultasi gratis dan harga special untuk anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda sesegera mungkin.