skip to main content
Diposting tanggal

Apakah Seorang Dapat Mendirikan PT Perorangan Lebih Dari Satu PT Dalam Setahun?

Image Post


Ya, seseorang dapat mendirikan lebih dari satu PT (Perseroan Terbatas) perorangan dalam setahun, asalkan memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, seseorang dapat mendirikan PT perorangan untuk berbagai usaha atau kebutuhan yang berbeda, asalkan:


1. Pemenuhan Syarat Administratif: Persyaratan administratif seperti dokumen identitas, NPWP, dan izin usaha yang diperlukan untuk setiap PT harus dipenuhi untuk setiap pendirian PT yang dilakukan.


2. Modal dan Struktur: Meskipun PT perorangan hanya membutuhkan satu pemegang saham, tidak ada larangan bagi seseorang untuk mendirikan beberapa PT perorangan, dengan catatan bahwa modal disetor dan struktur perusahaan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


3. Kepatuhan Hukum: Setiap PT yang didirikan harus mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, termasuk yang terkait dengan perizinan, pajak, dan kewajiban administrasi lainnya.


Jadi, selama proses pendirian PT perorangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan tidak melanggar batasan yang berlaku, mendirikan lebih dari satu PT dalam setahun adalah sah.


Masih bingung soal legalitas usaha?🤔  Yuk, ngobrol langsung dengan Elsa sekarang!

Solusi cepat, mudah, dan terpercaya!