skip to main content
Diposting tanggal

Apa Bisa Food And Beverage Dibuat PT Perorangan, Sementara Modal Dibawah 1M?

Image Post


Ya, bisa! PT Perorangan dapat digunakan untuk menjalankan usaha di bidang Food and Beverage (F&B), meskipun modalnya di bawah 1 miliar. Jadi, tidak ada masalah dengan modal di bawah 1M selama kamu memenuhi persyaratan yang berlaku.


Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:


1. Izin Usaha: Meskipun modal di bawah 1M, kamu tetap perlu mendapatkan izin usaha yang sesuai untuk bisnis F&B. Izin yang umum diperlukan adalah:

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk perdagangan.

NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar di OSS (Online Single Submission).

Sertifikat Halal jika produk makanan dan minumanmu ingin mendapatkan sertifikat halal dari MUI (jika berlaku).


2. Standar Kesehatan dan Keamanan: Untuk F&B, ada juga standar kesehatan dan keamanan yang harus dipenuhi, seperti yang diatur oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau lembaga terkait, tergantung jenis produk yang dijual.


3. Pajak: Pastikan PT Perorangan juga memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.


4. Modal di bawah 1M: Modal di bawah 1M masih sangat memungkinkan untuk mendirikan PT Perorangan, karena tidak ada batasan minimal modal untuk mendirikan PT Perorangan. PT perorangan hanya memerlukan modal minimal Rp 1 juta untuk pendirian.


Jadi, jika kamu memiliki modal di bawah 1M, itu tidak akan menjadi masalah, asalkan kamu mengikuti prosedur perizinan dan regulasi yang diperlukan untuk bisnis F&B.


Masih bingung soal legalitas usaha?🤔  Yuk, ngobrol langsung dengan Elsa sekarang!

Solusi cepat, mudah, dan terpercaya!