- Diposting tanggal
Apa Bisa Food And Beverage Dibuat PT Perorangan, Sementara Modal Dibawah 1M?

Ya, bisa! PT Perorangan dapat digunakan untuk menjalankan usaha di bidang Food and Beverage (F&B), meskipun modalnya di bawah 1 miliar. Jadi, tidak ada masalah dengan modal di bawah 1M selama kamu memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Izin Usaha: Meskipun modal di bawah 1M, kamu tetap perlu mendapatkan izin usaha yang sesuai untuk bisnis F&B. Izin yang umum diperlukan adalah:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk perdagangan.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar di OSS (Online Single Submission).
- Sertifikat Halal jika produk makanan dan minumanmu ingin mendapatkan sertifikat halal dari MUI (jika berlaku).
2. Standar Kesehatan dan Keamanan: Untuk F&B, ada juga standar kesehatan dan keamanan yang harus dipenuhi, seperti yang diatur oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau lembaga terkait, tergantung jenis produk yang dijual.
3. Pajak: Pastikan PT Perorangan juga memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Modal di bawah 1M: Modal di bawah 1M masih sangat memungkinkan untuk mendirikan PT Perorangan, karena tidak ada batasan minimal modal untuk mendirikan PT Perorangan. PT perorangan hanya memerlukan modal minimal Rp 1 juta untuk pendirian.
Jadi, jika kamu memiliki modal di bawah 1M, itu tidak akan menjadi masalah, asalkan kamu mengikuti prosedur perizinan dan regulasi yang diperlukan untuk bisnis F&B.
Masih bingung soal legalitas usaha?🤔 Yuk, ngobrol langsung dengan Elsa sekarang!
Solusi
cepat, mudah, dan terpercaya!