skip to main content
Diposting tanggal

Apa yang Harus Dilakukan Setelah PT Resmi Berdiri? Panduan Lengkap

Habib Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Setelah menyelesaikan proses pendirian dan mendapatkan dokumen resmi seperti Akta Pendirian, SK dari Kemenkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB), banyak pelaku bisnis merasa bahwa semua sudah selesai. Namun, sebenarnya masih ada berbagai kewajiban dan langkah lain yang perlu diambil agar PT dapat melaksanakan aktivitasnya dengan baik, sah, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.


1. Membuka Rekening Bank untuk Perusahaan

Langkah pertama yang biasanya diambil setelah PT resmi terbentuk adalah membuka rekening bank atas nama perusahaan. Rekening ini akan digunakan untuk semua transaksi keuangan bisnis, seperti penerimaan pembayaran dari pelanggan, pembayaran gaji karyawan, dan transaksi operasional lainnya. Untuk membuka rekening ini, biasanya dibutuhkan dokumen-dokumen seperti

- Akta Pendirian dan SK Pengesahan dari Kemenkumham

- NPWP untuk Perusahaan

- NIB dan Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diperluka)

- KTP dari Direksi atau pemilik saham

- Stempel Perusahaan


2. Mengurus NPWP dan Aktivasi EFIN

Meskipun NPWP biasanya dikeluarkan secara otomatis lewat sistem OSS, perusahaan tetap harus mengaktifkan NPWP tersebut dan mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. EFIN diperlukan untuk dapat mengakses sistem e-filing untuk pelaporan pajak secara online. PT yang telah berdiri harus memenuhi kewajiban perpajakan, meliputi:

- Melaporkan SPT Tahunan untuk Badan

- Melaporkan dan menyetor PPh 21 (gaji karyawan), PPh 23, serta PPN (jika PKP)

- Membayar pajak sesuai dengan klasifikasi dan aktivitas usaha


3. Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Jika PT memiliki karyawan, perusahaan wajib mendaftarkan semua tenaga kerja tetap ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pendaftaran ini juga memberikan perlindungan jangka panjang untuk karyawan dan dapat meningkatkan reputasi perusahaan dalam pengelolaan sumber daya manusia yang profesional.


4. Membuat Laporan Keuangan dan Sistem Pembukuan

Setelah resmi berdiri, PT harus mengelola pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui. Laporan keuangan sangat penting sebagai acuan untuk pelaporan pajak, pengambilan keputusan strategis, dan untuk transparansi kepada pemegang saham serta investor. Pembukuan yang teratur juga memudahkan perusahaan dalam menjalani audit serta evaluasi kinerja bisnis secara berkala.


5. Mengurus Perizinan Tambahan (Jika Diperlukan)

Bergantung pada tipe dan sektor usaha, beberapa PT mungkin perlu mengurus izin operasional tambahan dari instansi teknis yang terkait. Contohnya:

- Izin Edar dari BPOM (untuk produk makanan, kosmetik, obat)

- Izin Usaha Industri (IUI)

- Sertifikasi Halal

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), jika masih diperlukan oleh instansi tertentu meskipun OSS sudah menggabungkan dalam NIB

Pastikan perusahaan Anda telah memenuhi semua aspek legalitas dan perizinan agar tidak menghadapi masalah saat beroperasi.


6. Menyusun Struktur Organisasi dan SOP Perusahaan

Setelah resmi terbentuk, PT perlu menentukan struktur organisasi yang jelas, termasuk peran serta tanggung jawab direktur, komisaris, dan departemen-departemen yang diperlukan. Selain itu, menyusun standar operasional prosedur (SOP) akan membantu dalam menjalankan kegiatan bisnis secara teratur, efisien, dan profesional.


7. Menyiapkan Branding dan Promosi

Tahap terakhir yang sangat penting adalah menciptakan citra perusahaan di mata publik serta calon pelanggan. Setelah aspek hukum dan administratif selesai, PT perlu mempersiapkan rencana pemasaran, branding, dan strategi promosi yang efektif.

Mendaftarkan merek dagang sangat dianjurkan untuk melindungi identitas bisnis Anda dari segi hukum.


Kesimpulan

Mendirikan PT hanyalah langkah awal dalam perjalanan panjang untuk membangun bisnis yang berhasil dan berkelanjutan. Setelah berdiri resmi, ada berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi, mulai dari administrasi, pajak, ketenagakerjaan, hingga operasi yang harus dilakukan. Dengan memahami dengan baik tahap-tahap setelah pendirian PT, pelaku usaha dapat mengelola perusahaan mereka dengan lebih teratur dan profesional, serta menghindari kemungkinan sanksi hukum di masa depan.



Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

· Konsultasi gratis     

· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.     

· Perizinan usaha     

· Layanan Pertanahan     

· Pendaftaran Merek     

· PBG/SLF     

· UKL UPL     

Dan masih banyak lagi!

 

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441

 

Kantor kami:

PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya No.90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!