skip to main content
Diposting tanggal

Apa yang Harus Dilakukan Setelah PT Resmi Terbentuk? Panduannya Lengkap

Image Post

Habib - Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Setelah proses pendirian selesai dan perusahaan memperoleh dokumen resmi seperti Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB), banyak pelaku usaha merasa semuanya sudah beres. Padahal, masih ada sejumlah kewajiban dan langkah lanjutan yang perlu dilakukan agar PT dapat beroperasi dengan baik, sah, dan sesuai hukum. Berikut panduannya:

 

1. Membuka Rekening Bank untuk Perusahaan

 

Langkah pertama yang biasanya diambil setelah PT resmi terbentuk adalah membuka rekening bank atas nama perusahaan. Rekening ini akan digunakan untuk semua transaksi keuangan bisnis, seperti penerimaan pembayaran dari pelanggan, pembayaran gaji karyawan, dan transaksi operasional lainnya. Untuk membuka rekening ini, biasanya dibutuhkan dokumen-dokumen seperti: Biasanya bank akan meminta dokumen berikut

 

1.       Akta Pendirian dan SK Pengesahan Kemenkumham

2.       NPWP Perusahaan

3.       NIB dan Surat Domisili (jika diminta)

4.       KTP Direksi/pemegang saham

5.       Stempel perusahaan

 

2. Mengurus NPWP dan Aktivasi EFIN

 

Meskipun NPWP biasanya dikeluarkan secara otomatis lewat sistem OSS, perusahaan tetap harus mengaktifkan NPWP tersebut dan mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. EFIN diperlukan untuk dapat mengakses sistem e-filing untuk pelaporan pajak secara online. PT yang telah berdiri harus memenuhi kewajiban perpajakan, meliputi:

 

1.       Melaporkan SPT Tahunan Badan

2.       Melaporkan dan menyetor PPh 21 (gaji karyawan), PPh 23, serta PPN (jika sudah PKP)

3.       Membayar pajak sesuai klasifikasi dan aktivitas usaha

 

3. Membuat Laporan Keuangan dan Sistem Pembukuan

PT wajib memiliki sistem pembukuan sesuai standar akuntansi. Laporan keuangan tidak hanya penting untuk pelaporan pajak, tapi juga untuk pengambilan keputusan strategis, transparansi kepada pemegang saham/investor, serta memudahkan proses audit.

 

4. Mengurus Perizinan Tambahan (Jika Diperlukan)

Bergantung pada tipe dan sektor usaha, beberapa PT mungkin perlu mengurus izin operasional tambahan dari instansi teknis yang terkait. Contohnya:

 

1.       Izin Edar dari BPOM (untuk produk makanan, kosmetik, obat)

2.       Izin Usaha Industri (IUI)

3.       Sertifikasi halal

4.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), jika masih diperlukan oleh instansi tertentu meskipun OSS sudah menggabungkannya dalam NIB

 

Pastikan perusahaan Anda telah memenuhi semua aspek legalitas dan perizinan agar tidak menghadapi masalah saat beroperasi.

 

 

 

 

6. Menyusun Struktur Organisasi dan SOP Perusahaan

Setelah resmi berdiri, PT sebaiknya menyusun struktur organisasi yang jelas: direktur, komisaris, hingga departemen yang dibutuhkan. Lengkapi juga dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) agar kegiatan bisnis berjalan lebih teratur, efisien, dan profesional.

 

7. Menyiapkan Branding dan Promosi

Langkah penting berikutnya adalah membangun citra perusahaan di mata publik. Setelah urusan legal beres, siapkan strategi pemasaran, branding, dan promosi. Jangan lupa, daftarkan merek dagang untuk melindungi identitas bisnis secara hukum.

 

Mendirikan PT adalah langkah awal dalam perjalanan panjang untuk membangun bisnis yang berhasil dan berkelanjutan. Setelah berdiri resmi, ada berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi, mulai dari administrasi, pajak, ketenagakerjaan, hingga operasi yang harus dilakukan. Dengan memahami dengan baik tahap-tahap setelah pendirian PT, pelaku usaha dapat mengelola perusahaan mereka dengan lebih teratur dan profesional, serta menghindari kemungkinan sanksi hukum di masa depan.

 

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

 

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

· Konsultasi gratis    

· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.    

· Perizinan usaha   

· Layanan Pertanahan    

· Pendaftaran Merek    

· PBG/SLF   

· UKL UPL    

 

Dan masih banyak lagi!

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441