- Diposting tanggal
Perbedaan Daftar Merek Pribadi vs Badan Usaha. Mana yang lebih baik?

Habib - Merek adalah tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari satu perusahaan atau individu dengan yang lain. Merek bisa berupa nama, logo, simbol, desain, atau kombinasi dari semuanya. Tujuan utama merek adalah menciptakan persepsi unik di benak konsumen dan membangun loyalitas terhadap produk atau jasa yang ditawarkan
Kenapa Merek Harus Didaftarkan?
Pendaftaran merek itu
penting karena memberikan
hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam
kegiatan komersial, serta mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau
serupa yang dapat menimbulkan kebingungan di pasar.
Kalau kamu nggak daftarin merek, siap-siap aja kalau suatu saat brand kamu ditiru orang lain. Dan, lebih buruk lagi, kalau mereka yang duluan daftar merek itu kamu malah bisa dianggap melanggar hak merek mereka. Wah, bisa panjang urusannya.
Jadi Apa Bisa Daftar Merek atas Nama Pribadi?
Jawabannya BISA. Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI), pendaftaran merek bisa diajukan oleh perseorangan maupun badan hukum. Artinya,
kalau kamu belum punya PT atau CV, kamu tetap bisa daftar merek atas nama
pribadi. Tapi ada beberapa hal penting yang perlu kamu pertimbangkan sebelum
memutuskan mendaftarkannya atas nama pribadi.
Perbedaan Daftar
Merek atas Nama Pribadi vs. Badan Usaha
1. Pemegang Hak Merek
- Atas Nama Pribadi: Merek dimiliki oleh individu. Artinya, semua hak dan
kewajiban melekat pada orang tersebut.
- Atas Nama Badan Usaha: Merek dimiliki oleh entitas usaha.
2. Fleksibilitas Bisnis
- Atas Nama Pribadi: Sulit untuk dikelola bersama tim.
- Atas Nama Badan Usaha: Lebih profesional dan scalable.
3. Perlindungan Aset
- Atas Nama Pribadi: Aset pribadi bisa ikut terseret.
- Atas Nama Badan Usaha: Aset pribadi dan perusahaan terpisah.
4. Proses Alih Merek
- Atas Nama Pribadi: Harus melalui pengalihan dan didaftarkan ulang.
- Atas Nama Badan Usaha: Proses formal melalui perubahan akta.
5. Citra dan Kepercayaan Publik
- Atas Nama Pribadi: Kurang profesional.
- Atas Nama Badan Usaha: Lebih terpercaya dan terorganisir.
Mana
yang Lebih Baik?
Daftar atas nama
pribadi cocok jika:
·
Masih tahap awal membangun usaha
·
Belum punya badan usaha
·
Ingin segera melindungi nama brand
Daftar atas nama badan usaha cocok
jika:
·
Sudah punya legalitas
·
Bekerja sama dengan tim/mitra
·
Ingin usaha terlihat lebih profesional
Daftar
merek atas nama pribadi bisa dilakukan dan merupakan
langkah awal yang tepat untuk melindungi identitas bisnis kamu. Namun, jika
kamu berencana mengembangkan usaha secara lebih profesional dan jangka panjang,
mendaftarkan merek atas nama badan usaha (PT/CV) akan memberikan fleksibilitas,
perlindungan hukum, serta kepercayaan lebih tinggi dari mitra dan konsumen.
Yang terpenting, jangan menunda pendaftaran merek,
karena semakin cepat kamu mengamankan brand kamu, semakin aman pula posisi
bisnismu di tengah persaingan pasar.
Jika prosesnya terasa rumit atau memakan waktu,
jangan khawatir. Bukalegal hadir untuk membantu Anda mengurus legalitas dan
perizinan usaha di Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Semarang, Jogja dan seluruh
Indonesia.
Butuh bantuan Pengurusan
Legalitas Usaha Anda?
Tim profesional kami siap
mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanahan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441
Kantor kami:
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya No.90, Baki,
Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
Bukalegal, Solusi Legalitas
Usaha Anda!