skip to main content
Diposting tanggal

Perbedaan Daftar Merek Pribadi vs Badan Usaha. Mana yang lebih baik?

Image Post

 

Habib - Merek adalah tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari satu perusahaan atau individu dengan yang lain. Merek bisa berupa nama, logo, simbol, desain, atau kombinasi dari semuanya. Tujuan utama merek adalah menciptakan persepsi unik di benak konsumen dan membangun loyalitas terhadap produk atau jasa yang ditawarkan


Kenapa Merek Harus Didaftarkan?

Pendaftaran merek itu penting karena memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial, serta mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa yang dapat menimbulkan kebingungan di pasar.

Kalau kamu nggak daftarin merek, siap-siap aja kalau suatu saat brand kamu ditiru orang lain. Dan, lebih buruk lagi, kalau mereka yang duluan daftar merek itu kamu malah bisa dianggap melanggar hak merek mereka. Wah, bisa panjang urusannya.


Jadi Apa Bisa Daftar Merek atas Nama Pribadi?

Jawabannya BISA. Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pendaftaran merek bisa diajukan oleh perseorangan maupun badan hukum. Artinya, kalau kamu belum punya PT atau CV, kamu tetap bisa daftar merek atas nama pribadi. Tapi ada beberapa hal penting yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan mendaftarkannya atas nama pribadi.

 

Perbedaan Daftar Merek atas Nama Pribadi vs. Badan Usaha

1. Pemegang Hak Merek
- Atas Nama Pribadi: Merek dimiliki oleh individu. Artinya, semua hak dan kewajiban melekat pada orang tersebut.
- Atas Nama Badan Usaha: Merek dimiliki oleh entitas usaha.

2. Fleksibilitas Bisnis
- Atas Nama Pribadi: Sulit untuk dikelola bersama tim.
- Atas Nama Badan Usaha: Lebih profesional dan scalable.

3. Perlindungan Aset
- Atas Nama Pribadi: Aset pribadi bisa ikut terseret.
- Atas Nama Badan Usaha: Aset pribadi dan perusahaan terpisah.

4. Proses Alih Merek
- Atas Nama Pribadi: Harus melalui pengalihan dan didaftarkan ulang.
- Atas Nama Badan Usaha: Proses formal melalui perubahan akta.

5. Citra dan Kepercayaan Publik
- Atas Nama Pribadi: Kurang profesional.
- Atas Nama Badan Usaha: Lebih terpercaya dan terorganisir.

 

Mana yang Lebih Baik?

Daftar atas nama pribadi cocok jika:

·         Masih tahap awal membangun usaha

·         Belum punya badan usaha

·         Ingin segera melindungi nama brand

 

Daftar atas nama badan usaha cocok jika:

·         Sudah punya legalitas

·         Bekerja sama dengan tim/mitra

·         Ingin usaha terlihat lebih profesional

Daftar merek atas nama pribadi bisa dilakukan dan merupakan langkah awal yang tepat untuk melindungi identitas bisnis kamu. Namun, jika kamu berencana mengembangkan usaha secara lebih profesional dan jangka panjang, mendaftarkan merek atas nama badan usaha (PT/CV) akan memberikan fleksibilitas, perlindungan hukum, serta kepercayaan lebih tinggi dari mitra dan konsumen. Yang terpenting, jangan menunda pendaftaran merek, karena semakin cepat kamu mengamankan brand kamu, semakin aman pula posisi bisnismu di tengah persaingan pasar.

Jika prosesnya terasa rumit atau memakan waktu, jangan khawatir. Bukalegal hadir untuk membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha di Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Semarang, Jogja dan seluruh Indonesia.

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

· Konsultasi gratis     

· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.     

· Perizinan usaha     

· Layanan Pertanahan     

· Pendaftaran Merek     

· PBG/SLF     

· UKL UPL     

Dan masih banyak lagi!

 

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441

 

Kantor kami:

PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL

Jl. Mangesti Raya No.90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!