- Diposting tanggal
Apa yang Harus Dilakukan Setelah PT Resmi Terbentuk? Panduannya Lengkap

Habib - Mendirikan
Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting untuk beroperasi secara legal di
Indonesia. Setelah proses pendirian selesai dan perusahaan memperoleh dokumen
resmi seperti Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB),
banyak pelaku usaha merasa semuanya sudah beres. Padahal, masih ada sejumlah
kewajiban dan langkah lanjutan yang perlu dilakukan agar PT dapat beroperasi
dengan baik, sah, dan sesuai hukum. Berikut panduannya:
1. Membuka Rekening Bank untuk Perusahaan
Langkah pertama yang biasanya
diambil setelah PT resmi terbentuk adalah membuka rekening bank atas nama
perusahaan. Rekening ini akan digunakan untuk semua transaksi keuangan bisnis,
seperti penerimaan pembayaran dari pelanggan, pembayaran gaji karyawan, dan
transaksi operasional lainnya. Untuk membuka rekening ini, biasanya dibutuhkan
dokumen-dokumen seperti: Biasanya bank akan meminta dokumen berikut
1.
Akta Pendirian dan SK Pengesahan Kemenkumham
2.
NPWP Perusahaan
3.
NIB dan Surat Domisili (jika diminta)
4.
KTP Direksi/pemegang saham
5.
Stempel perusahaan
2. Mengurus NPWP dan Aktivasi EFIN
Meskipun NPWP biasanya
dikeluarkan secara otomatis lewat sistem OSS, perusahaan tetap harus mengaktifkan
NPWP tersebut dan mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number
(EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. EFIN diperlukan untuk dapat
mengakses sistem e-filing untuk pelaporan pajak secara online. PT yang telah
berdiri harus memenuhi kewajiban perpajakan, meliputi:
1.
Melaporkan SPT Tahunan Badan
2.
Melaporkan dan menyetor PPh 21 (gaji karyawan),
PPh 23, serta PPN (jika sudah PKP)
3.
Membayar pajak sesuai klasifikasi dan aktivitas
usaha
3. Membuat Laporan Keuangan dan Sistem Pembukuan
PT wajib memiliki sistem
pembukuan sesuai standar akuntansi. Laporan keuangan tidak hanya penting untuk
pelaporan pajak, tapi juga untuk pengambilan keputusan strategis, transparansi
kepada pemegang saham/investor, serta memudahkan proses audit.
4. Mengurus Perizinan Tambahan (Jika Diperlukan)
Bergantung pada tipe dan sektor
usaha, beberapa PT mungkin perlu mengurus izin operasional tambahan dari
instansi teknis yang terkait. Contohnya:
1.
Izin Edar dari BPOM (untuk produk makanan,
kosmetik, obat)
2.
Izin Usaha Industri (IUI)
3.
Sertifikasi halal
4.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), jika masih
diperlukan oleh instansi tertentu meskipun OSS sudah menggabungkannya dalam NIB
Pastikan perusahaan Anda telah
memenuhi semua aspek legalitas dan perizinan agar tidak menghadapi masalah saat
beroperasi.
6. Menyusun Struktur Organisasi dan SOP Perusahaan
Setelah resmi berdiri, PT
sebaiknya menyusun struktur organisasi yang jelas: direktur, komisaris, hingga
departemen yang dibutuhkan. Lengkapi juga dengan SOP (Standar Operasional
Prosedur) agar kegiatan bisnis berjalan lebih teratur, efisien, dan profesional.
7. Menyiapkan Branding dan Promosi
Langkah penting berikutnya adalah
membangun citra perusahaan di mata publik. Setelah urusan legal beres, siapkan
strategi pemasaran, branding, dan promosi. Jangan lupa, daftarkan merek dagang
untuk melindungi identitas bisnis secara hukum.
Mendirikan PT adalah langkah awal
dalam perjalanan panjang untuk membangun bisnis yang berhasil dan
berkelanjutan. Setelah berdiri resmi, ada berbagai kewajiban yang perlu
dipenuhi, mulai dari administrasi, pajak, ketenagakerjaan, hingga operasi yang
harus dilakukan. Dengan memahami dengan baik tahap-tahap setelah pendirian PT,
pelaku usaha dapat mengelola perusahaan mereka dengan lebih teratur dan
profesional, serta menghindari kemungkinan sanksi hukum di masa depan.
Butuh bantuan Pengurusan
Legalitas Usaha Anda?
Tim profesional kami siap
mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN
dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanahan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441