skip to main content
Diposting tanggal

Apa Badan Usaha PT Perorangan Bisa Ikut Tender Pemerintah

Image Post


Faris - PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang. Bentuk ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021. PT Perorangan dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mendapatkan legalitas formal tanpa perlu memiliki banyak pendiri seperti PT biasa. Dengan modal yang tidak besar, serta proses online yang cepat melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM, PT Perorangan menjadi pilihan praktis untuk melegalkan usaha.

 

Apa PT Perorangan Bisa Ikut Tender Pemerintah?

Secara prinsip, tidak ada larangan eksplisit bagi PT Perorangan untuk mengikuti tender atau lelang proyek pemerintah. Namun, ada syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi. Berikut adalah syarat umum agar PT Perorangan bisa ikut tender pemerintah:

 

1.       Terdaftar di LPSE dan Memiliki Akun SIKAP :Penyedia barang/jasa yang ingin ikut pengadaan pemerintah harus mendaftar melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, wajib memiliki akun SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) di bawah koordinasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

2.       Memenuhi Kriteria Badan Usaha :Meskipun PT Perorangan diakui sebagai badan hukum, beberapa instansi pemerintah mungkin masih mempersyaratkan peserta tender untuk berbentuk PT Non-Perorangan atau CV, tergantung pada nilai proyek dan kompleksitas pekerjaan. Oleh karena itu, penting untuk membaca dokumen pemilihan (Dokumen Tender) dengan seksama.

 

3.       Memiliki Dokumen Legalitas yang Lengkap Untuk ikut tender, PT Perorangan wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

1.       NIB (Nomor Induk Berusaha)

2.       Akta Pendirian & SK Pengesahan dari Kemenkumham

3.       NPWP Badan

4.       Surat Pernyataan Kesanggupan dari Direktur

5.       Sertifikat Kompetensi (jika disyaratkan dalam tender)

 

4.       Pengalaman dan Sumber Daya : Jika proyek pemerintah tersebut bernilai cukup besar, penyelenggara tender biasanya mensyaratkan pengalaman kerja dan bukti dukungan tenaga ahli atau peralatan. Di sinilah tantangan bagi PT Perorangan karena statusnya sebagai usaha kecil, mungkin belum punya banyak pengalaman atau sumber daya. Namun, untuk tender skala kecil (di bawah Rp 2,5 miliar), peluang PT Perorangan tetap terbuka   lebar.

Jenis Tender yang Bisa Diikuti PT Perorangan :

1.       Pengadaan Barang atau Jasa Kecil: seperti ATK, souvenir, makanan, cleaning service

2.       Jasa Konsultansi Perorangan atau Usaha Mikro/Kecil

3.       Pengadaan Langsung atau E-purchasing (Katalog Elektronik) untuk produk tertentu

4.       Pekerjaan Konstruksi Sederhana (nilai kecil)

 

Tips agar PT Perorangan Sukses Ikut Tender

1.       Perkuat Legalitas: Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diperbarui.

2.       Bangun Portofolio: Ikuti pengadaan kecil lebih dulu untuk menambah pengalaman.

3.       Perhatikan Persyaratan Tender: Jangan nekat ikut tender yang melebihi kapasitas usaha Anda.

4.       Manfaatkan Aplikasi OSS dan LPSE: Gunakan fitur-fitur resmi dari pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan dan peluang usaha Anda.

5.       Konsultasi dengan Ahli Tender: Bila perlu, gunakan jasa konsultan pengadaan atau kutpelatihan tender LKPP.

 

Kesimpulan :Tetap ada syarat administratif, legalitas, dan teknis yang perlu dipenuhi. PT Perorangan sangat cocok untuk ikut pengadaan berskala kecil, terutama yang ditujukan untuk UMK. Dengan strategi yang tepat, PT Perorangan dapat menjadi pintu masuk untuk masuk ke ekosistem pengadaan nasional.

 

 

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·      Konsultasi gratis

·      Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·      Perizinan usaha

·      Layanan Pertanahan

·      Pendaftaran Merek

·      PBG/SLF

·      UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

 

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441