skip to main content
Diposting tanggal

Punya Lebih dari Satu Bisnis, Harus Buat PT Baru Lagi?

Image Post


Faris - Memiliki lebih dari satu bisnis bukan lagi hal yang langka, terutama di era digital saat ini. Banyak pengusaha mulai merambah ke berbagai sektor usaha sekaligus  misalnya, punya toko fashion online dan di saat bersamaan juga menjalankan usaha kuliner. Namun, muncul satu pertanyaan penting: Kalau saya punya lebih dari satu bisnis, apakah harus bikin PT baru lagi. Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pelaku usaha, baik yang sudah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) maupun yang masih menjalankan usahanya secara perorangan. Untuk menjawabnya, kita perlu memahami lebih dulu struktur hukum PT, pengaturannya, hingga fleksibilitasnya dalam menaungi lebih dari satu jenis kegiatan usaha.

 

PT dan Fungsi Hukumnya

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. PT memberikan banyak keuntungan, salah satunya adalah perlindungan hukum karena entitas usaha ini memiliki identitas hukum terpisah dari pemiliknya. Hal ini membuat risiko kerugian pribadi menjadi lebih terbatas.

 

Kapan Harus Membuat PT Baru Lagi?

Meski satu PT bisa menjalankan berbagai jenis bisnis, ada situasi tertentu yang membuat pendirian PT baru menjadi pilihan strategis atau bahkan diperlukan. Berikut beberapa kondisi yang bisa dijadikan pertimbangan:

1.       Bidang Usaha Terlalu Jauh Berbeda

Jika Anda memiliki usaha dengan jenis dan pasar yang sangat berbeda, seperti satu usaha di bidang konstruksi dan satu lagi di bidang edukasi, membuat PT terpisah bisa lebih menguntungkan secara branding, operasional, dan fokus manajemen.

2.       Perbedaan Mitra atau Pemilik Saham

Jika usaha baru akan dijalankan bersama partner yang berbeda dari pemilik saham PT sebelumnya, lebih aman secara hukum untuk membuat PT baru demi menghindari konflik kepemilikan dan tanggung jawab.

3.       Kebutuhan Pendanaan Terpisah

Investor atau bank biasanya melihat kejelasan struktur bisnis saat memberikan pendanaan. Bila ingin mengajukan pendanaan khusus untuk satu lini usaha, PT tersendiri akan memberi struktur finansial yang lebih jelas.

4.       Manajemen Keuangan Lebih Rapi

Dengan PT yang berbeda, Anda bisa memisahkan arus kas, laporan keuangan, dan perpajakan secara lebih tertata. Ini sangat membantu saat audit pajak atau pengambilan keputusan bisnis.


Apa Risiko Menumpuk Banyak Usaha dalam Satu PT?

Meski memungkinkan, menampung terlalu banyak usaha dalam satu PT juga memiliki tantangan tersendiri:

1.       Risiko hukum menular: Jika salah satu lini usaha bermasalah hukum atau keuangan, dampaknya bisa merembet ke seluruh kegiatan bisnis dalam PT tersebut.

2.       Kebingungan akuntansi dan perpajakan: Semakin banyak usaha dalam satu entitas, semakin kompleks pengelolaan administrasi dan kewajiban pajaknya.

3.       Kurang fokus secara manajerial: Sulit memusatkan strategi dan manajemen jika satu PT menaungi usaha yang sifatnya sangat berbeda.

 

Solusi Alternatif: Buat PT Induk dan Anak Perusahaan

Jika Anda serius ingin mengelola banyak lini bisnis namun tetap ingin terstruktur, Anda bisa membuat model PT Holding (induk) dan anak perusahaan. Model ini umum digunakan di perusahaan skala besar dan juga bisa diadaptasi oleh pelaku UMKM yang mulai berkembang.

Contohnya:

1.       PT ABC Holding (bergerak di manajemen strategis dan investasi)

2.       PT ABC Kuliner (khusus bisnis makanan)

3.       PT ABC Fashion (untuk bisnis pakaian)

4.       PT ABC Digital (untuk jasa teknologi dan media)

Dengan cara ini, masing-masing bisnis berjalan independen tapi tetap dalam satu grup yang sama.


Jika kegiatan usaha baru masih sesuai dengan KBLI yang terdaftar, tidak ada perbedaan pemilik saham, dan manajemen tetap sederhana, maka tidak perlu membuat PT baru. Anda cukup menambahkan kegiatan usaha melalui update OSS dan dokumen perusahaan.Namun, jika ingin memisahkan operasional, keuangan, pemilik saham, atau bidang bisnis yang sangat berbeda, maka membuat PT baru adalah pilihan bijak untuk melindungi masing-masing bisnis secara hukum dan manajerial.

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·      Konsultasi gratis

·      Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·      Perizinan usaha

·      Layanan Pertanahan

·      Pendaftaran Merek

·      PBG/SLF

·      UKL UPL

Dan masih banyak lagi! 


Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441