skip to main content
Diposting tanggal

Kalau Badan Usaha PT Ganti Nama, Apa Harus Buat Baru Lagi?

Image Post


Faris - Perubahan nama Perseroan Terbatas (PT) bukanlah hal yang asing di dunia bisnis. Alasan di balik pergantian nama pun beragam: mulai dari rebranding, penyesuaian strategi bisnis, merger, hingga keinginan untuk membuat identitas perusahaan lebih relevan dengan pasar. tidak perlu membuat PT baru. Tetapi, proses pergantian nama PT tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk perubahan Anggaran Dasar melalui Akta Notaris, persetujuan Kementerian Hukum dan HAM, hingga penyesuaian berbagai dokumen perizinan.

 

1.     Mengapa Perusahaan Mengganti Nama?

Mengganti nama PT biasanya dilakukan karena alasan-alasan strategis dan operasional. Beberapa alasan yang umum antara lain:

·         Rebranding
Perusahaan ingin membangun citra baru, memperbarui logo, atau menyesuaikan brand agar lebih modern dan sesuai tren pasar.

·         Perluasan Usaha

Nama lama dirasa terlalu sempit atau hanya mewakili satu jenis produk, sedangkan perusahaan mulai merambah ke sektor lain.

·         Merger atau Akuisisi

Dua perusahaan bergabung dan memutuskan memakai nama baru yang mewakili identitas gabungan.

·         Masalah Hukum atau Merek

Nama lama memiliki kemiripan atau permasalahan hukum dengan pihak lain, sehingga perlu diganti.

·         Strategi Pemasaran

Nama baru dinilai lebih mudah diingat, lebih menarik, atau lebih sesuai dengan target pasar.

Apa pun alasannya, mengganti nama PT tidak berarti perusahaan tersebut harus membuat entitas hukum baru dari nol. Yang dilakukan adalah mengubah identitas legal yang sudah ada.

 

2.     Dasar Hukum Perubahan Nama PT

Perubahan nama PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) beserta perubahannya, serta peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pasal 19 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar (termasuk nama PT) harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah itu, hasil keputusan RUPS dituangkan dalam Akta Notaris dan dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.Artinya, secara hukum:

·         PT tetap berstatus sama (tidak bubar)

·         Hanya nama yang berubah

·         Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap sama, meskipun perlu diperbarui data

 

 

3.       Proses Resmi Mengganti Nama PT

Tahapan yang umumnya dilakukan ketika sebuah PT ingin mengganti nama:

 

1.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) : Pemegang saham mengadakan RUPS untuk memutuskan perubahan nama. Keputusan ini harus disetujui sesuai ketentuan jumlah suara yang berlaku di Anggaran Dasar.

2.       Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris : Keputusan RUPS dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris berwenang.

3.       Persetujuan Kemenkumham : Notaris akan mengajukan permohonan persetujuan perubahan nama PT melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.

4.        Penyesuaian Dokumen Perizinan : Setelah disetujui, perusahaan harus menyesuaikan semua dokumen legal dan administratif, seperti:

1.       Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS

2.       NPWP Perusahaan

3.       Perizinan usaha yang spesifik di kementerian/lembaga terkait

4.       Dokumen perbankan

5.       Perjanjian bisnis dengan pihak ketiga

5.       Pengumuman dan Branding : Nama baru perlu diumumkan secara resmi, baik kepada mitra bisnis, pelanggan, maupun publik, agar tidak terjadi kebingungan.

 

4.     Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan.

Mengganti nama PT memang tidak serumit membuat PT baru, tetapi ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

1.       Cek Ketersediaan Nama di Kemenkumham :Nama baru harus memenuhi syarat: tidak sama atau mirip dengan nama PT lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan sesuai ketentuan penggunaan bahasa.

2.       Konsistensi di Seluruh Dokumen : Pastikan semua dokumen legal, izin, dan kontrak bisnis menggunakan nama baru agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

3.       Perlindungan Merek Dagang :Jika nama baru digunakan sebagai merek dagang, segera daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum.

4.       Komunikasi yang Jelas ke Publik :Informasikan kepada pelanggan dan mitra bisnis bahwa pergantian nama tidak mengubah legalitas atau kualitas layanan.

 

5.     Ada Konsekuensi Pajak

Perubahan nama PT tidak memengaruhi status kewajiban pajak. NPWP perusahaan tetap sama, tetapi data harus diperbarui di Kantor Pajak.
Yang berubah hanyalah identitas di database pajak. Oleh karena itu, tidak ada konsekuensi tambahan seperti memulai kewajiban pajak dari awal.

 

Kalau PT ganti nama, tidak perlu membuat PT baru lagi. Perubahan nama cukup dilakukan melalui prosedur perubahan Anggaran Dasar, disahkan oleh Notaris, dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, meski status hukum tetap sama, proses administratifnya cukup banyak. Mulai dari perizinan, dokumen pajak, hingga pemberitahuan kepada mitra bisnis. Oleh karena itu, pastikan semua langkah dijalankan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari. Mengganti nama PT bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat identitas bisnis, asalkan dilakukan dengan perencanaan matang, memperhatikan aturan hukum, dan disertai komunikasi yang baik kepada publik.

 

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·      Konsultasi gratis

·      Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·      Perizinan usaha

·      Layanan Pertanahan

·      Pendaftaran Merek

·      PBG/SLF

·      UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

 

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441