- Diposting tanggal
Kalau Badan Usaha PT Ganti Nama, Apa Harus Buat Baru Lagi?

Faris - Perubahan nama
Perseroan Terbatas (PT) bukanlah hal yang asing di dunia bisnis. Alasan di
balik pergantian nama pun beragam: mulai dari rebranding, penyesuaian strategi
bisnis, merger, hingga keinginan untuk membuat identitas perusahaan lebih
relevan dengan pasar. tidak perlu membuat PT baru. Tetapi, proses pergantian
nama PT tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,
termasuk perubahan Anggaran Dasar melalui Akta Notaris, persetujuan Kementerian
Hukum dan HAM, hingga penyesuaian berbagai dokumen perizinan.
1. Mengapa Perusahaan Mengganti Nama?
Mengganti nama PT biasanya dilakukan karena
alasan-alasan strategis dan operasional. Beberapa alasan yang umum antara lain:
·
Rebranding
Perusahaan ingin membangun citra baru, memperbarui logo, atau menyesuaikan
brand agar lebih modern dan sesuai tren pasar.
·
Perluasan Usaha
Nama lama dirasa terlalu sempit atau hanya mewakili
satu jenis produk, sedangkan perusahaan mulai merambah ke sektor lain.
·
Merger atau Akuisisi
Dua perusahaan bergabung dan memutuskan memakai nama
baru yang mewakili identitas gabungan.
·
Masalah Hukum atau Merek
Nama lama memiliki kemiripan atau permasalahan hukum
dengan pihak lain, sehingga perlu diganti.
·
Strategi Pemasaran
Nama baru dinilai lebih mudah diingat, lebih menarik,
atau lebih sesuai dengan target pasar.
Apa pun alasannya,
mengganti nama PT tidak berarti perusahaan tersebut harus membuat entitas hukum
baru dari nol. Yang dilakukan adalah mengubah identitas legal yang sudah ada.
2. Dasar Hukum Perubahan Nama PT
Perubahan nama PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) beserta perubahannya, serta
peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham). Pasal 19 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa perubahan Anggaran
Dasar (termasuk nama PT) harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS). Setelah itu, hasil keputusan RUPS dituangkan dalam Akta Notaris dan
dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.Artinya,
secara hukum:
·
PT tetap berstatus sama (tidak bubar)
·
Hanya nama yang berubah
·
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) tetap sama, meskipun perlu diperbarui data
3.
Proses Resmi Mengganti Nama PT
Tahapan yang umumnya dilakukan ketika sebuah PT ingin
mengganti nama:
1.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) : Pemegang
saham mengadakan RUPS untuk memutuskan perubahan nama. Keputusan ini harus
disetujui sesuai ketentuan jumlah suara yang berlaku di Anggaran Dasar.
2.
Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris : Keputusan
RUPS dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris
berwenang.
3.
Persetujuan Kemenkumham : Notaris akan
mengajukan permohonan persetujuan perubahan nama PT melalui Sistem Administrasi
Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
4.
Penyesuaian Dokumen Perizinan : Setelah
disetujui, perusahaan harus menyesuaikan semua dokumen legal dan administratif,
seperti:
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS
2.
NPWP Perusahaan
3.
Perizinan usaha yang spesifik di
kementerian/lembaga terkait
4.
Dokumen perbankan
5.
Perjanjian bisnis dengan pihak ketiga
5.
Pengumuman dan Branding : Nama baru perlu
diumumkan secara resmi, baik kepada mitra bisnis, pelanggan, maupun publik,
agar tidak terjadi kebingungan.
4. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan.
Mengganti nama PT memang tidak serumit membuat PT
baru, tetapi ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1.
Cek Ketersediaan Nama di Kemenkumham :Nama baru
harus memenuhi syarat: tidak sama atau mirip dengan nama PT lain, tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, dan sesuai ketentuan penggunaan bahasa.
2.
Konsistensi di Seluruh Dokumen : Pastikan semua
dokumen legal, izin, dan kontrak bisnis menggunakan nama baru agar tidak
menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
3.
Perlindungan Merek Dagang :Jika nama baru
digunakan sebagai merek dagang, segera daftarkan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum.
4.
Komunikasi yang Jelas ke Publik :Informasikan
kepada pelanggan dan mitra bisnis bahwa pergantian nama tidak mengubah
legalitas atau kualitas layanan.
5. Ada Konsekuensi Pajak
Perubahan nama PT tidak memengaruhi status kewajiban
pajak. NPWP perusahaan tetap sama, tetapi data harus diperbarui di Kantor
Pajak.
Yang berubah hanyalah identitas di database pajak. Oleh karena itu, tidak ada
konsekuensi tambahan seperti memulai kewajiban pajak dari awal.
Kalau PT ganti
nama, tidak perlu membuat PT baru lagi. Perubahan nama cukup dilakukan melalui
prosedur perubahan Anggaran Dasar, disahkan oleh Notaris, dan disetujui oleh
Kementerian Hukum dan HAM. Namun, meski status hukum tetap sama, proses
administratifnya cukup banyak. Mulai dari perizinan, dokumen pajak, hingga
pemberitahuan kepada mitra bisnis. Oleh karena itu, pastikan semua langkah
dijalankan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif
di kemudian hari. Mengganti nama PT bisa menjadi langkah strategis untuk
memperkuat identitas bisnis, asalkan dilakukan dengan perencanaan matang,
memperhatikan aturan hukum, dan disertai komunikasi yang baik kepada publik.
Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha
Anda?
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi
gratis
· Pendaftaran PT,
CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan
Pertanahan
· Pendaftaran
Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441