skip to main content
Diposting tanggal

Berapa Lama Proses Pendirian Badan Usaha PT hingga Akta Pendirian dan SK Kemenkumham Diterbitkan?

Image Post


Dico - Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting bagi siapa saja yang ingin menjalankan usaha secara legal dan profesional di Indonesia. Namun, banyak calon pengusaha yang masih bingung soal berapa lama sebenarnya proses pendirian PT, mulai dari penyusunan akta hingga SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) keluar.


Artikel ini akan membahas alur dan estimasi waktu pendirian PT secara lengkap dan realistis.

 

1. Tahapan dan Waktu Pendirian PT


Berikut adalah tahap-tahap utama dalam proses pendirian PT beserta estimasi waktunya:


a) Persiapan Dokumen (1–2 Hari)

Proses dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

•   Fotokopi e-KTP dan NPWP para pendiri

•   Nama PT yang akan digunakan (minimal 3 opsi)

•   Alamat domisili usaha

•   Struktur kepemilikan saham dan bidang usaha (KBLI)


Jika semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung dilanjutkan ke tahap notaris.

 

b)  Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris (1–3 Hari)

Notaris akan menyusun dan mengesahkan Akta Pendirian PT yang memuat:

•  Anggaran dasar perusahaan

•  Susunan direksi dan komisaris

•  Modal dasar dan modal disetor

•  Bidang usaha sesuai klasifikasi KBLI

Notaris kemudian akan mengajukan pengesahan akta ke Kemenkumham melalui sistem AHU Online.

 

c)  Pengesahan SK Kemenkumham (1–2 Hari Kerja)

Setelah Akta Pendirian diajukan, Kemenkumham biasanya menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dalam waktu singkat, sekitar 1 hingga 2 hari kerja—selama tidak ada kesalahan atau data yang perlu direvisi.

 

2. Jadi, Berapa Lama Total Waktu yang Dibutuhkan?

Jika semua dokumen sudah siap dan tidak ada kendala teknis atau administratif, maka proses pendirian PT hingga terbit SK Kemenkumham bisa selesai dalam waktu 3–7 hari kerja.

Berikut ringkasannya:


Tahap dan Estimasi Waktu

•  Persiapan dokumen: 1–2 hari

•  Pembuatan Akta oleh Notaris :1–3 hari

•  Pengesahan SK dari Kemenkumham: 1–2 hari

•  Total Estimasi Waktu: 3–7 hari kerja

 

3. Hal-Hal yang Bisa Memperlambat Proses

Meski prosesnya cukup cepat, ada beberapa hal yang bisa membuat pendirian PT lebih lama dari seharusnya:


1) Nama PT ditolak karena mirip dengan nama yang sudah ada

2) Dokumen tidak lengkap atau data tidak konsisten

3) Sistem AHU Online mengalami gangguan

4) Kesalahan dalam pemilihan kode KBLI

Untuk menghindari hambatan ini, pastikan semua informasi yang kamu siapkan sudah akurat dan sesuai dengan aturan terbaru.

 

4. Apa yang Harus Dilakukan Setelah SK Kemenkumham Terbit?

Mendapatkan SK Kemenkumham bukanlah akhir dari proses legalisasi bisnis. Setelah itu, kamu masih perlu mengurus:


1) NPWP Badan Usaha

2) Surat Keterangan Domisili Usaha (jika diperlukan)

3) Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS

4) Izin operasional khusus (jika bidang usahamu memerlukannya)


Semua proses ini bisa berjalan paralel setelah PT resmi didirikan.

 

Proses pendirian PT di Indonesia kini jauh lebih cepat dan transparan berkat sistem digital seperti AHU Online dan OSS. Jika dokumen lengkap dan proses berjalan lancar, kamu bisa memiliki PT yang sah hanya dalam waktu kurang dari satu minggu.

 

Namun, tetap penting untuk memahami setiap tahapannya agar kamu tidak terjebak dalam kesalahan administratif. Bila perlu, gunakan bantuan profesional agar semua proses berjalan efisien dan tanpa hambatan.

 

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·      Konsultasi gratis

·      Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·      Perizinan usaha

·      Layanan Pertanahan

·      Pendaftaran Merek

·      PBG/SLF

·      UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441