- Diposting tanggal
Apa Badan Usaha PT Perorangan Bisa Ikut Tender Pemerintah

Faris - PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang. Bentuk ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021. PT Perorangan dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mendapatkan legalitas formal tanpa perlu memiliki banyak pendiri seperti PT biasa. Dengan modal yang tidak besar, serta proses online yang cepat melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM, PT Perorangan menjadi pilihan praktis untuk melegalkan usaha.
Apa PT Perorangan Bisa Ikut Tender Pemerintah?
Secara prinsip, tidak ada
larangan eksplisit bagi PT Perorangan untuk mengikuti tender atau lelang proyek
pemerintah. Namun, ada syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi. Berikut
adalah syarat umum agar PT Perorangan bisa ikut tender pemerintah:
1.
Terdaftar di LPSE dan Memiliki Akun SIKAP :Penyedia
barang/jasa yang ingin ikut pengadaan pemerintah harus mendaftar melalui
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, wajib memiliki akun
SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) di bawah koordinasi Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
2.
Memenuhi Kriteria Badan Usaha :Meskipun PT
Perorangan diakui sebagai badan hukum, beberapa instansi pemerintah mungkin
masih mempersyaratkan peserta tender untuk berbentuk PT Non-Perorangan atau CV,
tergantung pada nilai proyek dan kompleksitas pekerjaan. Oleh karena itu,
penting untuk membaca dokumen pemilihan (Dokumen Tender) dengan seksama.
3.
Memiliki Dokumen Legalitas yang Lengkap Untuk
ikut tender, PT Perorangan wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:
1.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
2.
Akta Pendirian & SK Pengesahan dari
Kemenkumham
3.
NPWP Badan
4.
Surat Pernyataan Kesanggupan dari Direktur
5.
Sertifikat Kompetensi (jika disyaratkan dalam
tender)
4.
Pengalaman dan Sumber Daya : Jika proyek
pemerintah tersebut bernilai cukup besar, penyelenggara tender biasanya
mensyaratkan pengalaman kerja dan bukti dukungan tenaga ahli atau peralatan. Di
sinilah tantangan bagi PT Perorangan karena statusnya sebagai usaha kecil,
mungkin belum punya banyak pengalaman atau sumber daya. Namun, untuk tender
skala kecil (di bawah Rp 2,5 miliar), peluang PT Perorangan tetap terbuka lebar.
Jenis Tender yang Bisa Diikuti PT Perorangan :
1.
Pengadaan Barang atau Jasa Kecil: seperti ATK,
souvenir, makanan, cleaning service
2.
Jasa Konsultansi Perorangan atau Usaha
Mikro/Kecil
3.
Pengadaan Langsung atau E-purchasing (Katalog
Elektronik) untuk produk tertentu
4.
Pekerjaan Konstruksi Sederhana (nilai kecil)
Tips agar PT
Perorangan Sukses Ikut Tender
1. Perkuat
Legalitas: Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diperbarui.
2. Bangun
Portofolio: Ikuti pengadaan kecil lebih dulu untuk menambah pengalaman.
3. Perhatikan
Persyaratan Tender: Jangan nekat ikut tender yang melebihi kapasitas usaha
Anda.
4. Manfaatkan
Aplikasi OSS dan LPSE: Gunakan fitur-fitur resmi dari pemerintah untuk
meningkatkan keterbukaan dan peluang usaha Anda.
5. Konsultasi
dengan Ahli Tender: Bila perlu, gunakan jasa konsultan pengadaan atau kutpelatihan
tender LKPP.
Kesimpulan :Tetap
ada syarat administratif, legalitas, dan teknis yang perlu dipenuhi. PT
Perorangan sangat cocok untuk ikut pengadaan berskala kecil, terutama yang
ditujukan untuk UMK. Dengan strategi yang tepat, PT Perorangan dapat menjadi
pintu masuk untuk masuk ke ekosistem pengadaan nasional.
Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha
Anda?
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi
gratis
· Pendaftaran PT,
CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan
Pertanahan
· Pendaftaran
Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441