skip to main content
Diposting tanggal

PNS Boleh Nggak Sih Punya Usaha Sampingan Bahkan Sampai Jadi Komisaris PT?

Image Post


Dico - Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang punya keinginan untuk menambah penghasilan lewat usaha sampingan. Tapi, sering muncul pertanyaan: PNS boleh nggak sih punya usaha sendiri, bahkan sampai jadi komisaris PT? Apakah hal tersebut melanggar aturan? Atau justru sudah diperbolehkan secara hukum? Yuk, kita bahas secara lengkap dan jelas.

Aturan Lama: PNS Dulu Dilarang Punya Usaha

Pada masa lalu, tepatnya berdasarkan PP 30 Tahun 1980, PNS dilarang memiliki usaha. Larangan ini cukup ketat, termasuk:

  • Mendirikan PT atau CV

  • Memiliki saham di perusahaan

  • Menjabat sebagai direktur atau komisaris

Tujuan aturan ini adalah agar PNS tetap fokus menjalankan tugas negara dan tidak terjadi konflik kepentingan.

Aturan Baru: PNS Sekarang Boleh Punya Usaha

Kabar baiknya, larangan tersebut sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan baru ini, tidak ada lagi larangan tegas bagi PNS untuk:

  • Mendirikan PT atau CV

  • Memiliki saham

  • Menjabat sebagai direktur atau komisaris

Artinya, secara hukum PNS BOLEH punya usaha sampingan, bahkan menjabat sebagai komisaris PT. Namun, tentu saja kebolehan ini tidak bersifat mutlak.

Syarat PNS Punya Usaha agar Tetap Legal

Meski diperbolehkan, PNS tetap wajib mematuhi sejumlah aturan penting agar tidak melanggar disiplin dan hukum, yaitu:

  1. Memprioritaskan tugas sebagai PNS

  2. Tidak menjalankan usaha di jam kerja

  3. Tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan

  4. Tidak menimbulkan konflik kepentingan

  5. Tidak menjalankan usaha yang merugikan negara

  6. Tidak menerima hadiah atau gratifikasi terkait jabatan

  7. Tetap melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN

Selama semua ketentuan ini dipatuhi, maka usaha sampingan PNS tetap sah dan aman secara hukum.

Jadi, PNS Boleh Jadi Pengusaha?

Jawabannya: BOLEH
Bahkan PNS juga boleh menjadi komisaris atau direktur PT, asalkan:

  • Tidak mengganggu kewajiban sebagai aparatur negara

  • Tidak melanggar aturan disiplin

  • Tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan bisnis

Banyak PNS yang kini sukses menjalankan konsep: pagi mengabdi untuk negara, malam membangun bisnis secara profesional.

Tantangan Terbesar PNS Saat Memulai Usah

Meski legal, PNS tetap menghadapi beberapa tantangan, seperti:

  • Manajemen waktu antara pekerjaan dan bisnis

  • Risiko konflik kepentingan

  • Kurangnya pemahaman hukum usaha

  • Pengawasan etik dan disiplin yang ketat

Karena itu, penting bagi PNS untuk memahami aspek hukum bisnis sejak awal agar tidak tersandung masalah di kemudian hari.

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Bukalegal Hadir di Solo Raya, Jogja, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bandung hingga nasional.

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·  Konsultasi gratis

·  Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·  Perizinan usaha

·  Layanan Pertanahan

·  Pendaftaran Merek

·  PBG/SLF

·  UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441