- Diposting tanggal
Pembukuan Tidak Lengkap? Ini Cara Pemeriksa Pajak Menghitung Omzet Usahamu
Dico - Banyak pelaku usaha merasa usahanya aman-aman saja karena omzet yang dilaporkan kecil. Namun, masalah bisa muncul ketika pembukuan tidak lengkap dan bisnis masuk tahap pemeriksaan pajak.
Berdasarkan PMK 15/PMK.03/2018, jika pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak tidak memadai, pemeriksa pajak berwenang menggunakan cara lain untuk menghitung omzet (peredaran bruto) usaha.
Artinya, omzet yang kamu laporkan bisa dihitung ulang, bahkan nilainya bisa jauh lebih besar dari yang kamu kira.
Lalu, cara apa saja yang digunakan pemeriksa pajak? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum Penghitungan Omzet oleh Pemeriksa Pajak
Mengacu pada PMK 15/PMK.03/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pemeriksa pajak diperbolehkan menggunakan metode penghitungan alternatif apabila:
Pembukuan tidak lengkap
Catatan tidak dapat dipercaya
Data keuangan tidak mencerminkan kondisi usaha sebenarnya
8 Cara Pemeriksa Pajak Menghitung Omzet Jika Pembukuan Tidak Lengkap
1. Satuan dan Volume Usaha
Omzet dapat dihitung dari: Jumlah barang/jasa terjual × harga rata-rata. Data yang dianalisis antara lain:
Jumlah unit terjual
Jumlah pesanan
Jumlah pelanggan
Kapasitas produksi
Jam operasional usaha
Contoh:
Jika usaha kopi punya kapasitas 100 cup/hari dengan harga Rp20.000, pemeriksa bisa memproyeksikan omzet tahunan meskipun tidak ada laporan penjualan lengkap.
2. Analisis Biaya Hidup
Pemeriksa akan membandingkan biaya hidup pribadi dengan omzet yang dilaporkan. Yang dianalisis antara lain:
Biaya makan & gaya hidup
Rumah & kendaraan
Sekolah anak
Liburan
Aset pribadi
Jika gaya hidup tinggi tetapi omzet yang dilaporkan kecil, omzet usaha bisa dianggap tidak wajar dan dilakukan koreksi.
3. Pertambahan Kekayaan Bersih
Metode ini menghitung : (Aset akhir – aset awal) + biaya hidup 1 tahun. Jika terjadi kenaikan aset signifikan (rumah, mobil, investasi), sementara omzet dilaporkan kecil, pemeriksa dapat menyimpulkan bahwa omzet sebenarnya lebih besar.
4. Transaksi Tunai dan Nontunai
Semua penerimaan akan diperhitungkan, termasuk:
Transfer bank
Setoran tunai
E-wallet
Rekening pribadi maupun usaha
Pemeriksa bisa menelusuri rekening yang tidak tercatat di pembukuan sebagai dasar penghitungan omzet.
5. Sumber dan Penggunaan Dana
Metode ini melihat:
Dari mana uang masuk (sumber dana)
Untuk apa uang digunakan (belanja, aset, pelunasan utang)
Jika arus dana besar tapi omzet yang dilaporkan kecil, maka omzet bisa dihitung ulang.
6. Data Tahun-Tahun Sebelumnya
Pemeriksa akan membandingkan:
SPT tahun sebelumnya
Hasil pemeriksaan sebelumnya
Pola usaha
Penurunan omzet yang drastis tanpa alasan jelas bisa memicu koreksi.
7. Proyeksi Nilai Ekonomi Usaha
Pemeriksa menilai potensi usaha dari:
Jumlah karyawan
Kapasitas produksi
Jam operasional
Data pasar
Dari sini, akan diproyeksikan: “Seharusnya omzet usaha ini berapa dalam setahun?”
8. Rasio Industri Sesuai KLU
Digunakan rasio standar industri berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), seperti:
Rasio omzet terhadap aset
Rasio omzet terhadap stok
Rasio laba terhadap omzet
Jika rasio bisnismu jauh berbeda dari Wajib Pajak lain di KLU yang sama, omzet bisa dihitung ulang dengan metode rasio.
Jangan Anggap Remeh Pembukuan Usaha
PMK 15/PMK.03/2018 menegaskan bahwa tidak lengkapnya pembukuan bukan berarti pemeriksa pajak kehabisan cara.
Justru sebaliknya, ada banyak metode yang bisa digunakan untuk menghitung omzet usaha.ulang
Agar aman saat pemeriksaan pajak:
Buat pembukuan yang rapi dan konsisten
Pisahkan rekening pribadi dan usaha
Catat transaksi tunai & nontunai
Laporkan omzet sesuai kondisi sebenarnya
Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?
Bukalegal Hadir di Solo Raya, Jogja, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bandung hingga nasional.
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanahan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441