skip to main content
Diposting tanggal

Pembukuan Tidak Lengkap? Ini Cara Pemeriksa Pajak Menghitung Omzet Usahamu

Image Post

Dico - Banyak pelaku usaha merasa usahanya aman-aman saja karena omzet yang dilaporkan kecil. Namun, masalah bisa muncul ketika pembukuan tidak lengkap dan bisnis masuk tahap pemeriksaan pajak.

Berdasarkan PMK 15/PMK.03/2018, jika pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak tidak memadai, pemeriksa pajak berwenang menggunakan cara lain untuk menghitung omzet (peredaran bruto) usaha.

Artinya, omzet yang kamu laporkan bisa dihitung ulang, bahkan nilainya bisa jauh lebih besar dari yang kamu kira.

Lalu, cara apa saja yang digunakan pemeriksa pajak? Berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum Penghitungan Omzet oleh Pemeriksa Pajak

Mengacu pada PMK 15/PMK.03/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pemeriksa pajak diperbolehkan menggunakan metode penghitungan alternatif apabila:

  • Pembukuan tidak lengkap

  • Catatan tidak dapat dipercaya

  • Data keuangan tidak mencerminkan kondisi usaha sebenarnya

8 Cara Pemeriksa Pajak Menghitung Omzet Jika Pembukuan Tidak Lengkap

1. Satuan dan Volume Usaha

Omzet dapat dihitung dari: Jumlah barang/jasa terjual × harga rata-rata. Data yang dianalisis antara lain:

  • Jumlah unit terjual

  • Jumlah pesanan

  • Jumlah pelanggan

  • Kapasitas produksi

  • Jam operasional usaha

Contoh:
Jika usaha kopi punya kapasitas 100 cup/hari dengan harga Rp20.000, pemeriksa bisa memproyeksikan omzet tahunan meskipun tidak ada laporan penjualan lengkap.

2. Analisis Biaya Hidup

Pemeriksa akan membandingkan biaya hidup pribadi dengan omzet yang dilaporkan. Yang dianalisis antara lain:

  • Biaya makan & gaya hidup

  • Rumah & kendaraan

  • Sekolah anak

  • Liburan

  • Aset pribadi

Jika gaya hidup tinggi tetapi omzet yang dilaporkan kecil, omzet usaha bisa dianggap tidak wajar dan dilakukan koreksi.

3. Pertambahan Kekayaan Bersih

Metode ini menghitung :  (Aset akhir – aset awal) + biaya hidup 1 tahun. Jika terjadi kenaikan aset signifikan (rumah, mobil, investasi), sementara omzet dilaporkan kecil, pemeriksa dapat menyimpulkan bahwa omzet sebenarnya lebih besar.

4. Transaksi Tunai dan Nontunai

Semua penerimaan akan diperhitungkan, termasuk:

  • Transfer bank

  • Setoran tunai

  • E-wallet

  • Rekening pribadi maupun usaha

Pemeriksa bisa menelusuri rekening yang tidak tercatat di pembukuan sebagai dasar penghitungan omzet.

5. Sumber dan Penggunaan Dana

Metode ini melihat:

  • Dari mana uang masuk (sumber dana)

  • Untuk apa uang digunakan (belanja, aset, pelunasan utang)

Jika arus dana besar tapi omzet yang dilaporkan kecil, maka omzet bisa dihitung ulang.

6. Data Tahun-Tahun Sebelumnya

Pemeriksa akan membandingkan:

  • SPT tahun sebelumnya

  • Hasil pemeriksaan sebelumnya

  • Pola usaha

Penurunan omzet yang drastis tanpa alasan jelas bisa memicu koreksi.

7. Proyeksi Nilai Ekonomi Usaha

Pemeriksa menilai potensi usaha dari:

  • Jumlah karyawan

  • Kapasitas produksi

  • Jam operasional

  • Data pasar

Dari sini, akan diproyeksikan: “Seharusnya omzet usaha ini berapa dalam setahun?”

8. Rasio Industri Sesuai KLU

Digunakan rasio standar industri berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), seperti:

  • Rasio omzet terhadap aset

  • Rasio omzet terhadap stok

  • Rasio laba terhadap omzet

Jika rasio bisnismu jauh berbeda dari Wajib Pajak lain di KLU yang sama, omzet bisa dihitung ulang dengan metode rasio.

Jangan Anggap Remeh Pembukuan Usaha

PMK 15/PMK.03/2018 menegaskan bahwa tidak lengkapnya pembukuan bukan berarti pemeriksa pajak kehabisan cara

Justru sebaliknya, ada banyak metode yang bisa digunakan untuk menghitung omzet usaha.ulang 

Agar aman saat pemeriksaan pajak:

  1. Buat pembukuan yang rapi dan konsisten

  2. Pisahkan rekening pribadi dan usaha

  3. Catat transaksi tunai & nontunai

  4. Laporkan omzet sesuai kondisi sebenarnya

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?


Bukalegal Hadir di Solo Raya, Jogja, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bandung hingga nasional.

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·  Konsultasi gratis

·  Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·  Perizinan usaha

·  Layanan Pertanahan

·  Pendaftaran Merek

·  PBG/SLF

·  UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441