- Diposting tanggal
Aturan Baru OSS : RDTR Kini Menjadi Faktor Penentu Terbitnya NIB
Dico - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam sistem perizinan berusaha melalui OSS Risk Based Approach (OSS RBA). Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, kini kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR menjadi faktor utama agar Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan.
Artinya, pengusaha tidak hanya wajib memilih KBLI yang tepat, tetapi juga memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Poin Utama Pembaruan OSS RBA
Dalam aturan terbaru OSS, terdapat beberapa pembaruan penting yang wajib diperhatikan pelaku usaha, yaitu:
RDTR terintegrasi langsung dengan sistem OSS
Validasi lokasi dan poligon secara otomatis
Pemeriksaan desain teknis bangunan pada jenis usaha tertentu
Dengan sistem ini, proses perizinan menjadi lebih ketat namun juga lebih terstruktur.
Apa Itu RDTR dan Mengapa Penting?
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) adalah dokumen tata ruang yang mengatur peruntukan setiap wilayah, termasuk zona permukiman, perdagangan, industri, dan lainnya. Dokumen ini menjadi acuan utama untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan zonasi yang diizinkan.
Sejak diberlakukannya aturan baru OSS, RDTR menjadi sangat krusial karena:
Sistem OSS melakukan pengecekan lokasi secara otomatis
Saat alamat usaha dimasukkan, sistem langsung:
Memvalidasi zonasi RDTR
Mencocokkan dengan KBLI usaha
Jika data zonasi tidak terbaca atau tidak sesuai, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan oleh sistem
Dampak Jika Wilayah Belum Terintegrasi RDTR
Apabila lokasi usaha berada di wilayah yang belum terintegrasi RDTR, maka sistem OSS berpotensi:
Menolak permohonan izin usaha
Meminta pengusaha memindahkan lokasi ke wilayah lain
Pemerintah sendiri terus mendorong integrasi RDTR di berbagai wilayah prioritas. Hingga 15 Desember 2025, tercatat 539 RDTR telah terintegrasi dengan OSS, namun belum seluruh wilayah Indonesia tercakup.
Kesimpulan
Dengan berlakunya aturan baru OSS RBA, pengusaha perlu lebih cermat sejak awal dalam menentukan lokasi usaha dan KBLI. Ketidaksesuaian dengan RDTR bukan lagi sekadar kendala administratif, tetapi bisa menjadi penghambat utama terbitnya NIB.
Pastikan sebelum mengajukan perizinan, lokasi usaha Anda sudah sesuai zonasi dan berada di wilayah yang RDTR-nya terintegrasi OSS.
Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?
Bukalegal Hadir di Solo Raya, Jogja, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bandung hingga nasional.
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanahan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441