skip to main content
Diposting tanggal

Aturan Baru OSS : RDTR Kini Menjadi Faktor Penentu Terbitnya NIB

Image Post


Dico - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam sistem perizinan berusaha melalui OSS Risk Based Approach (OSS RBA). Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, kini kesesuaian lokasi usaha dengan RDTR menjadi faktor utama agar Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan.

Artinya, pengusaha tidak hanya wajib memilih KBLI yang tepat, tetapi juga memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Poin Utama Pembaruan OSS RBA

Dalam aturan terbaru OSS, terdapat beberapa pembaruan penting yang wajib diperhatikan pelaku usaha, yaitu:

  • RDTR terintegrasi langsung dengan sistem OSS

  • Validasi lokasi dan poligon secara otomatis

  • Pemeriksaan desain teknis bangunan pada jenis usaha tertentu

Dengan sistem ini, proses perizinan menjadi lebih ketat namun juga lebih terstruktur.

Apa Itu RDTR dan Mengapa Penting?

RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) adalah dokumen tata ruang yang mengatur peruntukan setiap wilayah, termasuk zona permukiman, perdagangan, industri, dan lainnya. Dokumen ini menjadi acuan utama untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan zonasi yang diizinkan.

Sejak diberlakukannya aturan baru OSS, RDTR menjadi sangat krusial karena:

  1. Sistem OSS melakukan pengecekan lokasi secara otomatis

  2. Saat alamat usaha dimasukkan, sistem langsung:

    1. Memvalidasi zonasi RDTR

    2. Mencocokkan dengan KBLI usaha

  3. Jika data zonasi tidak terbaca atau tidak sesuai, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan oleh sistem

Dampak Jika Wilayah Belum Terintegrasi RDTR

Apabila lokasi usaha berada di wilayah yang belum terintegrasi RDTR, maka sistem OSS berpotensi:

  • Menolak permohonan izin usaha

  • Meminta pengusaha memindahkan lokasi ke wilayah lain

Pemerintah sendiri terus mendorong integrasi RDTR di berbagai wilayah prioritas. Hingga 15 Desember 2025, tercatat 539 RDTR telah terintegrasi dengan OSS, namun belum seluruh wilayah Indonesia tercakup.

Kesimpulan

Dengan berlakunya aturan baru OSS RBA, pengusaha perlu lebih cermat sejak awal dalam menentukan lokasi usaha dan KBLI. Ketidaksesuaian dengan RDTR bukan lagi sekadar kendala administratif, tetapi bisa menjadi penghambat utama terbitnya NIB.

Pastikan sebelum mengajukan perizinan, lokasi usaha Anda sudah sesuai zonasi dan berada di wilayah yang RDTR-nya terintegrasi OSS.

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Bukalegal Hadir di Solo Raya, Jogja, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bandung hingga nasional.

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·  Konsultasi gratis

·  Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·  Perizinan usaha

·  Layanan Pertanahan

·  Pendaftaran Merek

·  PBG/SLF

·  UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441