skip to main content
Diposting tanggal

Izin Usaha Dicabut, PT Tidak Otomatis Bubar? Ini Penjelasan Lengkapnya

Image Post


Neiska | Jumat 21 Januari 2026

 

Tahukah kamu suatu Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan pelanggaran izin usahanya bisa dicabut namun PT tersebut bisa tidak langsung dibubarkan?  Pencabutan izin usaha sering menjadi momok bagi Perseroan Terbatas (PT). Banyak pengusaha panik dan mengira PT langsung bubar begitu izin dicabut. Padahal, pencabutan izin usaha bukan penyebab otomatis pembubaran Perseroan Terbatas (PT) namun hanya salah satu alasan sah suatu PT dibubarkan. Mari kita bedah ketentuan hukum secara lengkap berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

 

Apa Itu Pencabutan Izin Usaha?

 

Pencabutan izin usaha adalah tindakan administratif permanen oleh pemerintah untuk membatalkan legalitas operasional PT yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

 

Kemudian muncul di benak kita, pelanggaran apa yang menyebabkan pencabutan izin usaha tersebut?

 

Tentang pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan izin usaha suatu PT dicabut sesuai PERPU Nomor 6 Tahun 2023 antara lain Kegiatan usaha tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, terutama untuk usaha berisiko menengah hingga tinggi.​

 

Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha, seperti memberikan data atau informasi palsu saat pengurusan izin melalui aplikasi OSS.​Pelanggaran serius di bidang lingkungan, misalnya beroperasi tanpa persetujuan lingkungan atau membuang limbah melebihi baku mutu, yang dapat memicu pembekuan hingga pencabutan.

 

Apakah saat pencabutan Izin usaha sebuah PT wajib Bubar begitu saja? Jawabannya : TIDAK BENAR

 

Meski Perppu Nomor 6 Tahun 2023 mengatur pencabutan izin usaha melalui OSS, dampaknya terhadap pembubaran PT tetap merujuk UU PT, di mana pencabutan NIB tunggal memicu proses likuidasi wajib namun jika PT memiliki izin usaha lain, pembubaran tidak otomatis terjadi.

 

Lalu kapan suatu perusahaan wajib bubar ketika izin usahanya dicabut?

  1. Jika izin yang dicabut adalah satu-satunya usaha tersebut. Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hanya menyebutkan satu jenis usaha.
  2. PT tak bisa pivot ke usaha lain yang sudah ada di AD/ART atau ajukan amandemen cepat.
  3. RUPS memutuskan likuidasi dengan mayoritas 3/4 saham hadir (Pasal 144 ayat 2 UU PT), lalu daftar ke Kemenkumham. Tanpa RUPS, PT tetap eksis tapi non-operasional risikonya akumulasi denda harian (Pasal 36 PP 5/2021)

 

Saat Pencabutan Izin, PT Masih Bisa Selamat Jika:

  1. Punya multiple business lines di AD/ART: Lanjutkan usaha cadangan, seperti PT sawit yang pivot ke agroindustri.
  2. Ubah AD/ART dan ajukan NIB baru: Proses via OSS (7-14 hari), tambah usaha risiko rendah (misalnya, konsultasi lingkungan).
  3. Banding pencabutan + patuh sanksi: Ajukan ke PTUN sambil remedial (buktikan perbaikan, seperti instalasi WWTP untuk sawit).
  4. Merger/spin-off ke PT lain: Transfer aset via Pasal 122 UU PT, hindari likuidasi penuh.

 

Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?

Bukalegal Hadir di Solo Raya, Jogja, Semarang, Surabaya, Jakarta, Bandung hingga nasional.

Tim profesional kami siap mendampingi Anda:

·       Konsultasi gratis

·       Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.

·       Perizinan usaha

·       Layanan Pertanahan

·       Pendaftaran Merek

·       PBG/SLF

·       UKL UPL

Dan masih banyak lagi!

Hubungi kami sekarang:

WA: 08888 1121 777

Telp: 0271 7464 441