- Diposting tanggal
Sengketa Merek Global vs Lokal: Saat Brand Dunia Bertemu Hak Lokal
Neiska Aulia M.S
Selasa, 10 Februari 2025 | 15.00 WIB
Di era globalisasi,
konflik antara brand internasional dengan merek lokal sering terjadi, dan tak
jarang membawa dampak besar bagi pelaku usaha. Di Indonesia, salah satu contoh
menarik ialah sengketa antara perusahaan besar global seperti TikTok Ltd dengan
pengusaha lokal yang memiliki merek “Tik Tok” terlebih dahulu tercatat dalam
kategori produk pakaian.
Sengketa ini bukan hanya
tentang nama yang sama, tetapi menyentuh inti dari perlindungan hukum atas
kekayaan intelektual khususnya merek dagang.
Kasus TikTok vs “Tik Tok”
Pengusaha asal Bandung,
Fenfiana Saputra, mendaftarkan merek “Tik Tok” pada tahun 2009 untuk produk
pakaian yang ia produksi. Ketika TikTok Ltd, perusahaan media sosial asal
China, mencoba menantang keabsahan pendaftaran merek lokal ini, Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan itu, sehingga pemilik lokal tetap berhak
atas nama merek tersebut dalam kategori yang khusus.
Hal ini mengajarkan
bahwa:
- ·
Pendaftaran merek adalah langkah penting
untuk mendapatkan kepastian hukum.
- ·
Merek yang telah didaftarkan memiliki hak
eksklusif dalam kelas produk tertentu.
- ·
Perusahaan luar negeri pun harus
menghormati hak pendaftar lokal jika telah sah secara hukum.
Implikasi bagi Pelaku
Usaha Pemula
Bagi entrepreneur yang
sedang membangun merek, kisah ini memberikan beberapa pelajaran penting:
- 1.
Legalisasi merek adalah investasi
Mendaftarkan
merek bukan sekadar formalitas, tetapi memberikan proteksi hukum jika suatu
hari terjadi klaim atau sengketa.
- 2.
Hak merek bisa bernilai tinggi
Merek
adalah aset tidak berwujud intangible asset yang dapat menentukan nilai
bisnis secara keseluruhan, meningkatkan daya tawar, dan membuka peluang kerja
sama atau lisensi.
- 3.
Tidak cukup hanya ide bagus
Tanpa perlindungan hukum, nama brand yang kuat pun bisa disalahgunakan atau ditantang oleh pihak lain.
Apa Itu Kekayaan
Intelektual?
Merek termasuk dalam
kategori kekayaan intelektual intellectual property (IP) bersama dengan
hak cipta dan paten. Sistem perlindungan ini dirancang agar:
- ·
Kreator, inovator, dan pelaku usaha
mendapatkan hak eksklusif atas karya mereka.
- ·
Konsumen terlindungi dari produk palsu
atau menyesatkan.
- · Perdagangan berjalan adil dan kompetitif.
Di Indonesia, pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum. Proses ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan permohonan, kemudian menerima sertifikat setelah proses pemeriksaan selesai.
Dampak Globalisasi pada
Perlindungan Merek
Seiring dengan masuknya
merek global ke Indonesia, konflik-konflik seperti ini makin sering terjadi.
Brand internasional harus memperhatikan sistem hukum lokal dan menghormati
pendaftaran yang sudah ada. Jika tidak, mereka bisa kehilangan hak penggunaan di
pasar.
Selain itu, perusahaan
lokal juga semakin menyadari bahwa mereka tidak hanya bersaing secara produk,
tetapi juga dalam hal perlindungan merek dan hak atas identitas usaha mereka.
Kesimpulan
Kasus sengketa merek antara perusahaan besar dengan pemilik merek lokal menunjukkan bahwa branding bukan sekadar soal nama, tetapi kepentingan hukum yang nyata. Bagi pengusaha pemula, memahami pentingnya mekanisme perlindungan merek adalah langkah fundamental untuk membangun dan mempertahankan bisnis yang kuat.