- Diposting tanggal
Begini Cara Paling Gampang Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham

Bagi Anda yang merasa repot untuk mengurus berbagai prosedur mendaftarkan merek dagang, nah jangan khawatir. Sebab, DJIK Kemenkumham menyediakan layanan pendaftaran merek dagang secara online.
Untuk itu, terdapat beberapa syarat mendaftarkan merek dagang yang harus dipenuhi, yakni:
· Etiket/label merek
· Tanda tangan digital pemohon
· Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).
Setelah menyiapakan semua syarat yang harus dipenuhi, lakukan langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan merek dagang seperti dikutip dari laman dgip.go.id:
1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
2. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
3. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
4. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
5. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
8. Membuat akun di merek di https://merek.dgip.go.id/
9. Pilih 'Permohonan Oonline'
10. Pilih tipe permohonanan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
11. Memasukkan Data Merek
12. Memasukkan Data Kelas
13. Unggah lampiran dokumen persyaratan
14. Cetak Draft Tanda Terima
15. Selesai
Biaya Mendaftarkan Merek
Tarif Pendaftaran Hak Merek Bagi UMKM dan Umum berbeda-beda. Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.
Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp 500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp 600.000 apabila melakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp 1.800.000 secara online dan Rp 2000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.
Tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.
Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda. Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp 1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline. Lalu untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.
Demikian ulasan mengenai prosedur pendaftaran merek di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Kalau masih bingung atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, kami dapat membantu Anda.
Silahkan hubungi kami dengan mudah via whatsapp chat, atau form yang tersedia dan tim kami akan segera membantu Anda.