skip to main content
Diposting tanggal

Mulai 15 Juni, Perizinan Usaha Wajib Menggunakan KBLI 2025: Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Dipublikasikan pada 19 Juni 2026

Oleh Neiska Aulia Marcela Sari S.H


Pemerintah resmi menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada sistem perizinan berusaha melalui AHU dan OSS. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan regulasi usaha dengan perkembangan ekonomi digital, teknologi, dan model bisnis modern yang terus berkembang di Indonesia.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini bukan sekadar pembaruan administratif. Pemilihan kode KBLI yang tepat akan berpengaruh pada proses pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha, hingga kepatuhan hukum dan perpajakan.

Apa Itu KBLI 2025?

KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan jenis aktivitas ekonomi yang dijalankan. Kode KBLI menjadi dasar dalam berbagai layanan administrasi, seperti:

  • Pendirian badan usaha.

  • Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Perizinan usaha melalui OSS.

  • Administrasi perpajakan.

  • Pelaporan dan statistik ekonomi nasional.

KBLI 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari KBLI 2020 dengan berbagai penyesuaian agar lebih relevan dengan kondisi bisnis saat ini.

Siapa yang Wajib Menggunakan KBLI 2025?

Mulai 15 Juni, penggunaan KBLI 2025 berlaku untuk seluruh permohonan pendirian usaha maupun perubahan data perusahaan yang diajukan melalui sistem AHU dan OSS. Ketentuan ini mencakup:

  • Perseroan Terbatas (PT).

  • Perseroan Perorangan.

  • Koperasi.

  • Commanditaire Vennootschap (CV).

  • Firma.

  • Persekutuan Perdata.

Selain pendirian perusahaan baru, penggunaan KBLI 2025 juga berlaku pada:

  • Perubahan anggaran dasar.

  • Perubahan maksud dan tujuan usaha.

  • Perubahan kegiatan usaha.

  • Pembaruan data legalitas perusahaan.

Apa Saja Perubahan Penting dalam KBLI 2025?

Salah satu perubahan terbesar adalah masuknya berbagai sektor usaha baru yang sebelumnya belum diakomodasi secara spesifik.

Beberapa aktivitas yang kini memiliki klasifikasi tersendiri antara lain:

  • Platform digital dan marketplace.

  • Jasa konsultasi online.

  • Pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI).

  • Content creator dan distribusi konten digital.

  • Layanan streaming.

  • Perdagangan aset kripto.

  • Perdagangan karbon.

  • Aktivitas carbon capture dan carbon storage.

  • Factoryless Goods Producer (FGP).

Pemerintah juga melakukan penyesuaian struktur klasifikasi agar lebih sederhana, akurat, dan sesuai dengan standar internasional ISIC Revision 5.

Mengapa Pelaku Usaha Harus Memperhatikan KBLI?

Kesalahan dalam memilih kode KBLI dapat menimbulkan berbagai kendala, seperti:

  • Hambatan dalam proses perizinan.

  • Ketidaksesuaian data OSS dan AHU.

  • Kendala pengajuan izin operasional.

  • Risiko ketidaksesuaian administrasi perpajakan.

  • Potensi masalah kepatuhan hukum di kemudian hari.

Karena itu, setiap pelaku usaha disarankan untuk meninjau kembali kegiatan usaha yang dijalankan dan memastikan kesesuaiannya dengan KBLI terbaru.

Pastikan Legalitas Usaha Anda Tetap Sesuai Regulasi

Perubahan KBLI 2025 merupakan momentum penting bagi pelaku usaha untuk melakukan evaluasi terhadap legalitas perusahaan. Pemilihan kode KBLI yang tepat tidak hanya mempermudah proses perizinan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.

Jika Anda berencana mendirikan PT, CV, Perseroan Perorangan, atau melakukan perubahan data perusahaan, pastikan proses penyesuaian KBLI dilakukan secara benar dan sesuai regulasi terbaru. Dengan pendampingan legal yang tepat, proses perizinan akan menjadi lebih cepat, aman, dan minim risiko di masa mendatang.