skip to main content
Diposting tanggal

Merek Tidak Langsung Disetujui! Ini Cara DJKI Menilai Permohonan Pendaftaran Merek Anda

Dipublikasikan pada 20 Juni 2026

Oleh Neiska Aulia Marcela Sari S.H


Banyak pelaku UMKM di Indonesia beranggapan bahwa selama nama usaha sudah digunakan dalam waktu lama, maka otomatis mereka memiliki hak atas merek tersebut. Sayangnya, anggapan ini tidak sepenuhnya benar.

Sering kali pelaku usaha yang terkejut ketika permohonan mereknya ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bahkan, tidak sedikit yang sudah berinvestasi dalam kemasan, promosi, hingga membuka banyak cabang sebelum menyadari bahwa merek mereka bermasalah secara hukum.

Faktanya, dalam sistem hukum merek di Indonesia, setiap permohonan akan melalui proses pemeriksaan dan penilaian yang ketat sebelum memperoleh sertifikat merek. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa merek yang didaftarkan tidak melanggar ketentuan hukum maupun hak pihak lain.

Apa Itu Penilaian Merek?

Penilaian merek adalah proses yang dilakukan oleh pemeriksa merek DJKI untuk menentukan apakah suatu merek layak mendapatkan perlindungan hukum. Pada tahap ini, pemeriksa tidak hanya melihat nama atau logo secara sekilas, tetapi juga melakukan analisis mendalam berdasarkan ketentuan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Dengan kata lain, pendaftaran merek bukan sekadar mengisi formulir dan membayar biaya administrasi. Ada proses hukum yang harus dilalui sebelum negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.

Faktor yang Menjadi Pertimbangan DJKI

Dalam praktiknya, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi dasar penilaian pemeriksa merek, antara lain:

  • Apakah merek memiliki daya pembeda yang cukup.

  • Apakah terdapat persamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.

  • Apakah merek berpotensi menyesatkan konsumen.

  • Apakah mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, agama, atau ketertiban umum.

  • Apakah penggunaan merek dilakukan dengan itikad baik.

Inilah alasan mengapa dua nama yang terlihat berbeda di mata pemilik usaha belum tentu dianggap berbeda oleh pemeriksa merek.

Mengapa Banyak Permohonan Merek Ditolak?

Penyebab paling umum penolakan adalah adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah lebih dahulu diajukan atau terdaftar.

Persamaan tersebut bisa berupa:

  • Kemiripan bunyi atau pengucapan.

  • Kemiripan tulisan.

  • Kemiripan unsur dominan dalam logo.

  • Kemiripan konsep yang dapat menimbulkan kebingungan konsumen.

Karena itu, sering kali pemilik usaha merasa mereknya unik, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan adanya potensi konflik dengan merek yang sudah ada.

Langkah Cerdas Sebelum Mengajukan Pendaftaran

Agar peluang merek diterima lebih besar, sangat disarankan pelaku usaha untuk melakukan langkah preventif berikut:

✔ Melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

✔ Memastikan nama merek memiliki karakter yang unik.

✔ Menentukan kelas barang atau jasa yang sesuai.

✔ Melakukan analisis risiko hukum sebelum pengajuan.

✔ Menggunakan pendampingan profesional apabila diperlukan.

Biaya pengecekan dan konsultasi di awal jauh lebih kecil dibandingkan kerugian akibat penolakan merek atau kewajiban melakukan rebranding setelah bisnis berkembang.

Kesimpulan

Merek bukan sekadar nama usaha, melainkan aset hukum yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Oleh karena itu, proses penilaian dalam pendaftaran merek tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata. Pemeriksa merek akan menilai berbagai aspek hukum untuk memastikan bahwa merek yang didaftarkan benar-benar memenuhi syarat perlindungan dan tidak merugikan pihak lain.

Bagi pelaku UMKM, langkah terbaik bukan menunggu bisnis menjadi besar, melainkan memastikan legalitas merek sejak awal. Dengan strategi yang tepat, merek tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga aset yang terlindungi secara hukum dan mampu meningkatkan nilai bisnis di masa depan.