skip to main content
Diposting tanggal

Mau Pakai Nama Negara Sebagai Merek? Jangan Asal Daftar, Ini Aturan Terbaru dari DJKI!

Dipublikasikan pada 21 Juni 2026

Oleh Neiska Aulia Marcela Sari S.H


Banyak pelaku UMKM memilih nama merek yang terkesan premium agar produknya lebih mudah dikenal pasar. Salah satu strategi yang sering digunakan adalah memasukkan nama negara ke dalam merek, seperti “Japan”, “Korea”, “Swiss”, “Paris”, atau “American”.


Namun, apakah nama negara bisa langsung digunakan dan didaftarkan sebagai merek?


Jawabannya: tidak selalu bisa.


Berdasarkan penjelasan terbaru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penggunaan nama negara dalam merek memang dimungkinkan, tetapi diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang tidak memahami aturan ini berisiko menghadapi penolakan merek, bahkan sengketa hukum di kemudian hari.


Mengapa Banyak Pengusaha Tertarik Menggunakan Nama Negara?


Dari sudut pandang bisnis, nama negara sering dianggap memiliki nilai komersial yang tinggi. Misalnya:


- Memberikan kesan kualitas premium.

- Meningkatkan kepercayaan konsumen.

- Memperkuat citra internasional.

- Membantu strategi pemasaran.

- Membuat produk terlihat lebih eksklusif.


Tidak heran jika banyak pelaku usaha ingin menggunakan unsur nama negara dalam identitas mereknya. Namun dalam perspektif hukum, penggunaan nama negara bukan sekadar strategi branding, melainkan juga menyangkut perlindungan identitas suatu negara dan kepentingan konsumen. 


Aturan Tegas DJKI: Tidak Semua Nama Negara Bisa Didaftarkan


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan merek dapat ditolak apabila mengandung tiruan atau menyerupai nama, singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem suatu negara, kecuali memperoleh izin tertulis dari pihak yang berwenang.


Artinya, jika Anda ingin menggunakan nama negara secara langsung sebagai bagian utama merek, terdapat persyaratan hukum yang harus dipenuhi terlebih dahulu.


Contoh yang Berpotensi Ditolak


  • Swiss Watch untuk produk yang tidak berasal dari Swiss.
  • Japan Electronics yang diproduksi di negara lain.
  • Korea Beauty untuk produk yang tidak memiliki hubungan dengan Korea.
  • Germany Auto Parts yang tidak berasal dari Jerman.

Merek-merek seperti ini berpotensi dianggap menyesatkan konsumen mengenai asal-usul produk.


Apakah Ada Nama yang Tetap Bisa Diterima?


Ya, dalam praktiknya ada beberapa merek yang mengandung unsur yang merujuk pada negara tetapi tetap dapat didaftarkan.


Hal ini biasanya terjadi apabila kata tersebut digunakan sebagai kata sifat, bukan sebagai identitas negara secara langsung, serta tidak menimbulkan kesan yang menyesatkan bagi masyarakat. DJKI menegaskan bahwa setiap permohonan akan dianalisis berdasarkan konteks penggunaan dan keseluruhan unsur merek.


Risiko Jika Tetap Memaksakan Merek Bermasalah


Sering ditemukan pelaku usaha yang terlanjur menggunakan nama merek tertentu sebelum melakukan pengecekan hukum.


Risikonya antara lain:


- Permohonan merek ditolak.

- Kehilangan biaya pendaftaran.

- Harus mengganti nama brand yang sudah dikenal pasar.

- Biaya rebranding yang tidak sedikit.

- Potensi gugatan pembatalan merek.

- Hambatan saat ekspansi bisnis dan kemitraan.


Karena itu, pemeriksaan merek sebelum pendaftaran menjadi langkah yang sangat penting. 


Tips Aman Memilih Nama Merek untuk UMKM


Sebelum mengajukan pendaftaran merek, lakukan beberapa langkah berikut:


✔ Hindari menggunakan nama negara secara langsung tanpa dasar yang jelas.

✔ Pastikan nama merek tidak menyesatkan konsumen.

✔ Lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

✔ Konsultasikan aspek hukum sebelum pendaftaran.

✔ Pilih nama yang unik dan memiliki daya pembeda kuat.

✔ Pastikan merek dapat digunakan untuk jangka panjang dan ekspansi bisnis.


Penggunaan nama negara dalam merek bukanlah hal yang dilarang sepenuhnya. Namun, DJKI menegaskan bahwa penggunaannya harus memenuhi ketentuan hukum dan tidak boleh menyesatkan masyarakat mengenai asal-usul produk atau jasa yang ditawarkan.


Oleh karena itu, sebelum menentukan nama merek, pelaku UMKM sebaiknya melakukan analisis hukum terlebih dahulu agar terhindar dari risiko penolakan maupun sengketa di masa depan. Dengan perencanaan yang tepat, merek tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga aset bisnis yang terlindungi secara hukum.