skip to main content
Diposting tanggal

Sertifikat Merek Kini Lebih Cepat Terbit! Kabar Baik untuk UMKM yang Ingin Bisnisnya Lebih Aman

Dipublikasikan pada 21 Juni 2026

Oleh Neiska Aulia Marcela Sari S.H


Bagi banyak pelaku UMKM, proses pendaftaran merek sering dianggap rumit, memakan waktu, dan penuh birokrasi. Tidak sedikit pengusaha yang menunda pendaftaran merek karena khawatir prosesnya panjang atau sulit dipahami.


Namun kini, ada kabar baik yang patut disambut oleh para pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan reformasi layanan merek dengan memangkas berbagai tahapan administratif yang dinilai menghambat. Salah satu terobosan terbarunya adalah percepatan penerbitan sertifikat merek melalui sistem digital dan penyederhanaan prosedur layanan.


Dapat dipahami kebijakan ini sebagai langkah positif yang memberikan kepastian hukum lebih cepat bagi pelaku UMKM.


Mengapa Sertifikat Merek Sangat Penting?


Banyak pelaku usaha masih menganggap merek hanya sebatas nama usaha atau logo. Padahal secara hukum, merek merupakan aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika merek telah terdaftar, pemilik mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha.


Manfaatnya antara lain:

● Melindungi usaha dari peniruan merek.

● Meningkatkan kepercayaan pelanggan.

● Menambah nilai bisnis saat mencari investor atau mitra.

● Menjadi aset yang dapat dilisensikan atau dialihkan.

● Memberikan dasar hukum apabila terjadi sengketa merek.


Tanpa pendaftaran, posisi hukum pelaku usaha menjadi lebih lemah ketika menghadapi pihak yang menggunakan nama serupa.


Apa yang Berubah dalam Layanan Merek?


Melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026, DJKI melakukan berbagai penyederhanaan proses administrasi pendaftaran dan pengelolaan merek. Regulasi ini mulai berlaku pada 23 Februari 2026 dan bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.


Beberapa perubahan penting yang perlu diketahui UMKM:


Sertifikat Digital Lebih Cepat Diakses


Pemohon tidak perlu lagi menunggu proses birokrasi yang panjang untuk memperoleh dokumen perlindungan merek. Sistem digital memungkinkan sertifikat dan dokumen terkait diperoleh dengan lebih cepat setelah seluruh tahapan selesai.


Administrasi Lebih Sederhana


Sejumlah proses administratif yang sebelumnya memerlukan tahapan tambahan kini dipangkas sehingga pelayanan menjadi lebih efisien.


Dukungan Lebih Besar untuk UMKM


Pemerintah juga terus mendorong kemudahan akses layanan merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya dinikmati perusahaan besar.


Inovasi POP Merek: Layanan Selesai dalam Hitungan Menit


Selain penyederhanaan regulasi, DJKI juga menghadirkan sistem Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek).


Melalui sistem ini, beberapa layanan tertentu yang sebelumnya membutuhkan waktu berminggu-minggu kini dapat diproses secara otomatis apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Bahkan beberapa layanan dapat selesai dalam waktu sekitar 10 menit.


Layanan yang telah memanfaatkan sistem otomatisasi antara lain:


● Perpanjangan perlindungan merek.

● Pencatatan lisensi merek.

● Permohonan petikan resmi merek.


Bagi pelaku usaha, hal ini berarti kepastian hukum dapat diperoleh lebih cepat tanpa harus menghadapi antrean administrasi yang panjang.


Apa yang Harus Dilakukan UMKM Sekarang?


Jika Anda belum mendaftarkan merek usaha, momentum ini menjadi waktu yang tepat untuk mulai mengurus legalitas merek. Langkah yang sebaiknya dilakukan: 


✔ Lakukan pengecekan merek terlebih dahulu.

✔ Pastikan nama merek memiliki daya pembeda yang kuat.

✔ Tentukan kelas barang atau jasa yang tepat.

✔ Ajukan pendaftaran sebelum digunakan pihak lain.

✔ Konsultasikan dengan tenaga profesional apabila diperlukan.


Transformasi layanan yang dilakukan DJKI menunjukkan bahwa perlindungan merek kini semakin mudah, cepat, dan ramah bagi pelaku UMKM. Dengan hadirnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026, penyederhanaan birokrasi, sertifikat digital, serta layanan otomatisasi, pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa proses yang berbelit-belit.


Bagi setiap UMKM yang ingin berkembang secara profesional dan berkelanjutan, pendaftaran merek bukan lagi pilihan, melainkan langkah strategis untuk melindungi identitas usaha dan meningkatkan nilai bisnis di masa depan.