skip to main content
Diposting tanggal

Permenkum Nomor 5 Tahun 2026: Kabar Baik bagi UMKM, Pendaftaran Merek Kini Lebih Cepat dan Digital

Dipublikasikan pada 22 Juni 2026

Oleh Neiska Aulia Marcela Sari S.H


Bagi pelaku UMKM, merek bukan sekadar nama atau logo. Merek adalah identitas bisnis yang membedakan produk Anda dari kompetitor. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menunda pendaftaran merek karena menganggap prosesnya rumit, lama, dan penuh birokrasi.

Kini, pemerintah menghadirkan terobosan baru melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Regulasi ini diterbitkan untuk mempercepat layanan pendaftaran merek, memperluas digitalisasi, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemilik usaha, termasuk UMKM.

Mengapa Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 Diterbitkan?

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan layanan kekayaan intelektual saat ini. Pemerintah ingin menciptakan sistem pendaftaran merek yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi secara elektronik.

Tujuan utama dari aturan baru ini antara lain:

  • Mempercepat proses pendaftaran merek.

  • Mendorong digitalisasi layanan kekayaan intelektual.

  • Menyesuaikan aturan dengan perkembangan hukum terbaru.

  • Memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha.

  • Mempermudah akses perlindungan merek bagi UMKM di seluruh Indonesia. 

Pendaftaran Merek Kini Lebih Cepat

Salah satu perubahan paling signifikan adalah percepatan proses pemeriksaan merek.

Sebelumnya, pemeriksaan substantif dapat memakan waktu hingga 150 hari. Melalui Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, jangka waktu tersebut dipangkas menjadi sekitar 30 hingga maksimal 90 hari kalender. Selain itu, petikan resmi sertifikat merek dapat diterbitkan paling lama dalam satu hari kerja setelah proses selesai. 

Bagi pemilik UMKM, perubahan ini memberikan manfaat besar:

  • Kepastian hukum diperoleh lebih cepat.

  • Risiko merek didaftarkan pihak lain menjadi lebih kecil.

  • Bisnis dapat lebih percaya diri melakukan ekspansi.

  • Meningkatkan nilai usaha saat mencari investor atau mitra bisnis. 

Digitalisasi Semakin Maksimal

Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 juga memperkuat sistem layanan elektronik dalam proses pendaftaran merek.

Saat ini hampir seluruh tahapan dilakukan secara digital melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bahkan layanan non-elektronik yang tersedia lebih berfungsi sebagai sarana pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan saat mengajukan permohonan secara online.

Keuntungan digitalisasi ini antara lain:

  • Pengajuan dapat dilakukan dari mana saja.

  • Mengurangi penggunaan dokumen fisik.

  • Proses menjadi lebih transparan.

  • Meminimalkan risiko kehilangan berkas.

  • Memudahkan pemantauan status permohonan secara real-time.

Kemudahan Baru untuk Pelaku UMKM

Kabar baik lainnya adalah adanya penyederhanaan bukti status UMKM untuk memperoleh fasilitas tarif khusus.

Kini terdapat beberapa pilihan dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti usaha mikro dan kecil, yaitu:

  • Surat rekomendasi UMK.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinan OSS skala mikro dan kecil.

  • Sertifikat Perseroan Perorangan.

  • Dokumen pengesahan koperasi yang memenuhi ketentuan. 

Dengan pilihan yang lebih fleksibel, pelaku usaha tidak lagi terbebani oleh persyaratan administratif yang terlalu kaku.

Pengaturan Force Majeure Berikan Kepastian Hukum

Salah satu hal baru yang sebelumnya belum diatur adalah mekanisme force majeure atau keadaan kahar.

Dalam kondisi tertentu seperti:

  • Bencana alam.

  • Perang.

  • Kerusuhan.

  • Keadaan darurat lainnya yang diakui pemerintah.

Pemohon dapat memperoleh perpanjangan waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi yang terdampak oleh kondisi tersebut. Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi pemilik merek ketika menghadapi situasi di luar kendali mereka.

Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 merupakan langkah besar pemerintah dalam mempercepat dan memodernisasi sistem pendaftaran merek di Indonesia. Melalui percepatan layanan, digitalisasi penuh, penyederhanaan persyaratan UMKM, serta pengaturan force majeure, proses perlindungan merek kini menjadi lebih mudah dan ramah bagi pelaku usaha. 

Bagi Anda yang memiliki usaha dan belum mendaftarkan merek, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melindungi aset bisnis Anda. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin kuat perlindungan hukum yang Anda miliki untuk mengembangkan usaha di masa depan.